Gasak Motor dalam 5 Menit, Tiga Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Pandeglang

Selain sepeda motor, dua residivis itu juga menggasak dua telepon genggam korban di dalam rumah tersebut dalam waktu sekitar lima menit.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Dok Polres Pandeglang
Petugas memeriksa tersangka A yang ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Pandeglang, Selasa (9/3/2021). A dan dua rekannya ditangkap polisi karena terlibat curanmor di rumah warga di Kampung Tahtar, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Juni 2020. 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Tim Resmob Polres Pandeglang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, A (30) dan A (40) di rumah masing-masing pada Selasa (9/3/2021).

  

Seorang warga yang berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut, AS (42) juga dicokok petugas di rumahnya.

  

"Iya benar Tim Resmob Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan tiga orang, dua tersangka sebagai pelaku pencurian dan satu orang sebagai penadah" ujar Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi di Mapolres Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Selasa (9/3/2021).

  

A dan A yang merupakan mantan narapidana kasus curanmor yang kembali melakukan melakukan pencurian sepeda motor di rumah warga di Kampung Tahtar, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Juni 2020.

  

Saat itu, kedua tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor matic milik korban setelah merusak pagar rumah berbahan GRC dengan linggis. 

  

Baca juga: Tega, Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Dibuang di Selokan di Pandeglang, Jasadnya Sempat Dikira Boneka

Barang bukti kasus pencurian sepeda motor diamankan di Mapolres Pandeglang, Selasa (9/3/2021). Tiga residivis kasus curanmor ditangkap petugas karena kembali melakukan pencurian sepeda motor warga di Kampung Tahtar, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Juni 2020.
Barang bukti kasus pencurian sepeda motor diamankan di Mapolres Pandeglang, Selasa (9/3/2021). Tiga residivis kasus curanmor ditangkap petugas karena kembali melakukan pencurian sepeda motor warga di Kampung Tahtar, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Juni 2020. (Dok Polres Pandeglang)

Selain sepeda motor, dua residivis itu juga menggasak dua telepon genggam korban di dalam rumah tersebut dalam waktu sekitar lima menit.

  

Kedua tersangka melancarkan aksinya saat hari masih pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, saat rumah dalam keadaan sepi.

  

Baca juga: Penumpang Histeris, Kakek 80 Tahun Nekat Lompat dari Atas Kapal di Pelabuhan Merak

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved