Gasak Motor dalam 5 Menit, Tiga Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Pandeglang
Selain sepeda motor, dua residivis itu juga menggasak dua telepon genggam korban di dalam rumah tersebut dalam waktu sekitar lima menit.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Tim Resmob Polres Pandeglang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, A (30) dan A (40) di rumah masing-masing pada Selasa (9/3/2021).
Seorang warga yang berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut, AS (42) juga dicokok petugas di rumahnya.
"Iya benar Tim Resmob Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan tiga orang, dua tersangka sebagai pelaku pencurian dan satu orang sebagai penadah" ujar Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi di Mapolres Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Selasa (9/3/2021).
A dan A yang merupakan mantan narapidana kasus curanmor yang kembali melakukan melakukan pencurian sepeda motor di rumah warga di Kampung Tahtar, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Juni 2020.
Saat itu, kedua tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor matic milik korban setelah merusak pagar rumah berbahan GRC dengan linggis.
Baca juga: Tega, Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Dibuang di Selokan di Pandeglang, Jasadnya Sempat Dikira Boneka

Selain sepeda motor, dua residivis itu juga menggasak dua telepon genggam korban di dalam rumah tersebut dalam waktu sekitar lima menit.
Kedua tersangka melancarkan aksinya saat hari masih pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, saat rumah dalam keadaan sepi.
Baca juga: Penumpang Histeris, Kakek 80 Tahun Nekat Lompat dari Atas Kapal di Pelabuhan Merak