Gasak Motor dalam 5 Menit, Tiga Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Pandeglang

Selain sepeda motor, dua residivis itu juga menggasak dua telepon genggam korban di dalam rumah tersebut dalam waktu sekitar lima menit.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Dok Polres Pandeglang
Petugas memeriksa tersangka A yang ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Pandeglang, Selasa (9/3/2021). A dan dua rekannya ditangkap polisi karena terlibat curanmor di rumah warga di Kampung Tahtar, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Juni 2020. 

    

Keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor korban dalam waktu sekitar lima menit.

  

"Semua tersangka merupakan residivis. Dan dari tangan tersangka kami juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi A 5221 JH," terangnya.

  

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

  

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved