News

Pengendara yang Merasa Tak Melanggar Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Bisa Bantah dengan Cara Ini

Pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) disebut dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - Kawasan Pemberlakuan Tilang Elektronik 

"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan."

"Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," katanya

Mekanisme ETLE

Berikut lima tahap petugas menerapkan tilang elektronik sebagaimana dikutip dari etle-pmj.info:

1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

4. Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Tidak Melanggar, tapi Dapat Surat Tilang Elektronik? Bukti Tilang Bisa Disanggah, Ini Caranya,https://www.tribunnews.com/otomotif/2021/03/09/merasa-tidak-melanggar-tapi-dapat-surat-tilang-elektronik-bukti-tilang-bisa-disanggah-ini-caranya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved