Virus Corona di Banten
PPKM Mikro di Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021, Berikut Aturannya
Wilayah Tangerang Raya kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Wilayah Tangerang Raya kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Sakit Hati Ditinggal Pacar, Wanita Ini Bunuh dan Buang Bayi di Tempat Sampah Tangerang
Baca juga: Fakta-fakta Praktik Prostitusi Online di Tangerang: Layani Open BO di Apartemen, PSK Masih Remaja
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, PPKM mikro yang berakhir pada Senin (8/3/2021) ini diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
"PPKM berbasis mikro akan diperpanjang lagi," ujar Benyamin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin.
Menurut Benyamin, tidak ada perubahan aturan dalam pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat RT yang berlaku selama dua pekan tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga masih fokus menggencarkan upaya surveilans mulai dari testing, tracing, dan treatment (3T).
"Muatannya masih sama dengan yang kemarin. Fokusnya juga masih sama," kata Benyamin.
Benyamin sebelumnya menyebutkan bahwa PPKM berbasis mikro yang dimulai sejak 9 Februari 2021 efektif menekan penularan Covid-19 di tingkat RT.
Hal itu terlihat dari status Tangerang Selatan yang sudah masuk ke zona kuning atau wilayah dengan tingkat penularan rendah Covid-19.
"Angkanya bagus-bagus dan kami masih zona kuning. Semoga bisa kami pertahankan dan bahkan turun ke zona hijau," ujar Benyamin, Minggu (7/3/2021).
Kendati demikian, kasus Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan masih meningkat setiap harinya.
Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Tangerang Selatan melaporkan 32 kasus baru Covid-19, Minggu (7/3/2021).
Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tangerang Selatan hingga Minggu telah mencapai 8.010 kasus.
Dari jumlah tersebut, Satgas Covid-19 Tangerang Selatan mencatat 7.142 orang dinyatakan sembuh.
Secara kumulatif, ada 334 pasien positif Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia.
Sampai saat ini, terdapat 534 kasus aktif atau pasien positif Covid-19 yang masih dirawat ataupun menjalani isolasi mandiri.
Sementara itu, pemerintah Kota Tangerang memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Tangerang, Banten.
PPKM mikro jilid II diketahui diterapkan hingga 22 Maret 2021. Perpanjangan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
"Ya, kami ngikutin. Nanti aturannya ada revisi dari Pergub (Peraturan Gubernur). Dari pergub, kami turunkan ke Perwal-nya (Peraturan Wali Kota)," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Senin (8/3/2021) malam.
Baca juga: Update Covid-19: Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning, Ini Cara Pemkab Tanggulangi Penyebaran Virus
Baca juga: Dinas Pendidikan: Sekolah Tatap Muka di Tangerang Direncanakan Mulai Juli 2021
Pria 43 tahun itu menyatakan, sejumlah aturan dalam PPKM mikro jilid II serupa dengan aturan PPKM mikro jilid I, yang diterapkan pada 9-22 Februari 2021.
Salah satu aturan yang tercantum dalam PPKM mikro jilid II, yakni pembagian zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Zonasinya, kata Arief, berupa zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.
Arief menyebut PPKM mikro jilid I membuat angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tangerang menurun.
"Dari evaluasi kami, angka (terkonfirmasi positif Covid-19) selama ini terus turun. Kami bandingkan dengan bulan Januari (2021) itu dari 65 (pasien terkonfirmasi positif) per hari, turun ke 35 (pasien) kasus per hari sekarang," papar Arief.
"Jadi, artinya kan turun setengahnya. Makanya, PPKM mikro ini cukup efektif," imbuh dia.
Politikus Demokrat itu menambahkan, penurunan angka pasien terkonfirmasi positif itu juga karena pengawasan yang dilakukan TNI-Polri, dan satuan tugas tingkat RT.
Tingkat kepatuhan warga terhadap aturan PPKM mikro, sebut Arief, juga meningkat hingga mencapai sekitar 70 persen di tiap kecamatan.
"Ada peningkatan (tingkat kepatuhan), karena sekarang di bawahnya diperketat. Kalau peningkatan kepatuhannya mungkin sekitar 70 persen ya, signifikan kok," papar Arief.
Untuk diketahui, berikut angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tangerang selama tujuh hari ke belakang.
8 Maret 2021 sebanyak 36 orang
7 Maret 2021 sebanyak 35 orang
6 Maret 2021 sebanyak 35 orang
5 Maret 2021 sebanyak 35 orang
4 Maret 2021 sebanyak 36 orang
3 Maret 2021 sebanyak 35 orang
2 Maret 2021 sebanyak 36 orang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro di Tangsel Diperpanjang sampai 22 Maret, Aturan Tak Berubah"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Tangerang Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-ppkm.jpg)