Fakta-fakta Praktik Prostitusi Online di Tangerang: Layani Open BO di Apartemen, PSK Masih Remaja

Pekerja seks komersial (PSK) menjajakan diri di satu unit apartemen di dekat Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Editor: Glery Lazuardi
(TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)
Belasan remaja wanita yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota karena terjebak dalam praktik prostitusi disebuah apartemen yang berlokasi dengan Bandara Soekarno-Hatta, Senin (8/3/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus prostitusi.

Pekerja seks komersial (PSK) menjajakan diri di satu unit apartemen di dekat Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Belasan wanita remaja terjaring lantaran bekerja sebagai penjaja cinta untuk para pria hidung belang.

Para wanita yang rata-rata masih remaja itu tertangkap mangkal di sebuah apartemen.

"Semua datang dari luar kota, dari Bekasi dan Purwakarta," Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021).

Baca juga: PSK Hamil Jajakan Diri di Depan Hotel di Tasikmalaya, Terdesak Biaya Lahiran, Ini Pengakuannya

Baca juga: Ungkap Praktik Prostitusi di Serpong, Satpol PP Nyamar, Sempat Berhubungan dengan PSK

Deonijiu De Fatima menjelaskan, kalau bisnis lendir tersebut menggunakan aplikasi Michat.

"Mereka melakukan istilah open BO, melalui media sosial Michat," kata Deonijiu.

Untuk sekali kencan, lanjut dia, para pekerja seks komersial (PSK) itu menaruh harga Rp 500 sampai Rp 700 ribu.

Pelaku bernama Erika Mustika itu pun menyewakan empat kamar di apartemen tersebut kepada para PSK untuk melayani pria hidung belang.

"Pelaku sewakan empat kamar apartemen kepada wanita-wanita yang open BO dengan satu bulan tarifnya Rp 2,5 juta," ungkap Deonijiu.

"Setelah wanita-wanita ini terima tamu tiap harinya, satu kali menerima tamu si teman-teman menerima Rp 50 ribu," sambung dia.

Deonijiu meyakinkan kalau semua wanita penjaja cinta itu sudah pada dewasa dan tidak ada satu pun yang di bawah umur.

Tersangka pun disangkakan pasal 296 KUHPidana sebagaimana matapencahariannya menyediakan, mempermudah tindakan cabul

"Ancaman hukuman satu tahun empat bulan," tegas Deonijiu.

Dirinya juga mengimbau kepada para orang tua untuk senantiasa memperhatikan kegiatan anak gadisnya di media sosial dan pergaulannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved