Batalkan Lamaran padahal Sudah Janji Menikahi, Pria Ini Didenda Rp 150 Juta, Begini Kronologinya

Pria di Banyumas ini didenda Rp 150 juta gara-gara membatalkan pernikahan secara sepihak. Bagaimana kronologinya?

Tayang:
Editor: Vega Dhini
Freepik.com
Ilustrasi - Patah hati. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pria di Banyumas ini didenda Rp 150 juta gara-gara membatalkan pernikahan secara sepihak. Bagaimana kronologinya?

Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya.

Dialah AS (32), yang ingkar janji untuk menikahi sang kekasih, SSL (31).

Hukuman untuk AS dijatuhkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Merespons putusan itu, orangtua AS, Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.

Bagaimana kasus ini bermula?

Baca juga: Wajah Rusak Disiram Air Keras Tolak Lamaran, Pramodini Kini Temukan Cinta Sejati, Terima Apa Adanya

Baca juga: Terungkap Pengantin Wanita Menangis di Pelaminan, Baru Putus dengan Mantan Kekasih Saat Lamaran

Berawal dari Lamaran pada 2018

Dikutip dari Kompas.com, merujuk berkas perkara, kasus ini bermula saat AS melamar SSL, wanita tetangga desanya pada bulan Februari 2018.

Dalam lamaran itu, akad nikah pernikahan disepakati bakal digelar satu tahun kemudian atau sekira Februari 2019.

Namun, di tengah perjalanan, tepatnya pada Oktober 2018, AS mendatangi rumah orang tua SSL.

AS menyampaikan ia membatalkan rencananya untuk menikahi SSL.

Gugat ke Pengadilan

Tidak terima dengan pembatalan nikah yang dilakukan AS, orang tua SSL melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada 27 Juni 2019.

Dalam gugatan itu, orang tua SSL mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian krugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena penilaian AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved