Dipastikan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi di Tahun 2021, Ini Karyawan yang Dapat
Kabar gembira, subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi di tahun 2021. Ini syarat karyawan yang akan mendapatkan subsidi gaji.
TRIBUNBANTEN.COM - Kabar gembira, subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi di tahun 2021. Ini syarat karyawan yang akan mendapatkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat bahas penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah 2021 Rp 1,2 Juta.
Jokowi memaparkan, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta dijadikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020
"Akan berlanjut di 2021 salah satunya BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Menurut Jokowi, perekonomian Indonesia bakal kembali pulih di tahun ini.
“Secara konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat hasilnya. Dengan tren perbaikan seperti ini, kita berharap situasi perekonomian kita ke depan akan lebih baik dan akan membaik,” ujar Jokowi.
Jokowi tegaskan, perekonomian akan pulih kembali pada 2021 mendatang.
“Saya optimistis kita akan bangkit, ekonomi kita akan pulih kembali normal,” ucap Presiden. Pada tahun 2021, ungkap Kepala Negara itu.
Baca juga: Siapkan E-KTP dan Email Agar Bisa Dapat BLT Rp 3,5 Juta Untuk 3 Bulan, Pendaftaran Dibuka Hari Ini
Baca juga: Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2021 yang Cair Bulan Maret, Ini Caranya
Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji atau upah Rp 1,2 juta bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta segera cair
Namun perlu diperhatikan, tidak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Menaker Ida Fauziyah sudah memastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta bakal dikucurkan lagi.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut BSU subsidi upah itu, sudah sukses tersalurkan di 2020 lalu.
Meskipun, BSU BLT BPJS di 2020 belum mencapai sepenuhnya tersalurkan kepada para pekerja atau buruh atau pun karyawan.
Berikut daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi upah Kemnaker di gelombang 2.
Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bantuan-langsung-tunai-pkh.jpg)