Pemkab Serang Pantau Kinerja ASN Pakai Aplikasi SIP, Kepala BKPSDM: Terekam Secara Jelas

Kita memerlukan namanya aplikasi untuk mengatur atau mengetahui kinerja ASN. Kalau dulu kita punya Sistem SIP Kinerja

dokumentasi Diskominfosatik Kabupaten Serang
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Ishak Abdul Rauf 

Laporan Reporter TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pemkab Serang akan menerbitkan aplikasi SIP Kinerja atau Sistem Informasi Penilaian Kinerja.

Aplikasi itu untuk memantau kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Ishak Abdul Rauf mengatakan penerbitan aplikasi guna menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 1 Tahun 2021.

Perbup itu tentang Pedoman Tunjangan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Serang.

Hal itu dikatakan Ishak pada seusai Rapat Evaluasi Penilaian Kinerja Tahun 2021, Teknis Kinerja di Perbup Nomor 1 Tahun 2021 di kantor BKPSDM, Selasa (9/3/2021).

Hadir pada rapat tersebut Sekretaris Inspektorat Epi Priatna, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Anas Dwi Satya Prasadya, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Kita memerlukan namanya aplikasi untuk mengatur atau mengetahui kinerja ASN. Kalau dulu kita punya Sistem SIP Kinerja, tetapi masih kurang, jadi harus ada tambahan," ujar Ishak lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Rabu (10/3/2021).

BKPSDM akan berkoordinasi dengan Diskominfosatik agar menyesuaikan Aplikasi SIP Kinerja dengan pedoman yang ada di Perbup Perbup Nomor 1 tahun 2021.

Koordinasi itu karena teknis TPP dibebankan kepada Diskominfosatik sebagai pembuatnya. 

"Kami di sini bekerja sama dengan Diskominfosatik, Inspektorat, dan Bappeda untuk membuat aplikasi."

"Sehingga nanti terekam jelas kehadiran ASN itu berapa per hari dan per bulan mangkirnya, kemudian laporan kinerja harus membuat apa, itu akan kelihatan semua melalui aplikasi," kata Ishak.

Selain aplikasi, rapat juga membahas masalah proses untuk sanksi ASN, tambahan penghasilan pegawai atau TPP itu merupakan reward dari Pemkab Serang untuk ASN yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksi dan kompetensi.

Tidak semua ASN mendapatkan full TPP ini karena ada hal yang perlu dilaksanakan terkait yang pertama kinerja. 

Kinerja nilai 60 persen, kemudian kehadiran maksimal 40 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved