Pemkab Serang Pantau Kinerja ASN Pakai Aplikasi SIP, Kepala BKPSDM: Terekam Secara Jelas

Kita memerlukan namanya aplikasi untuk mengatur atau mengetahui kinerja ASN. Kalau dulu kita punya Sistem SIP Kinerja

dokumentasi Diskominfosatik Kabupaten Serang
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Ishak Abdul Rauf 

"Jika ASN bekerja selama satu bulan penuh, itu baru hanya mendapatkan 40 persen dari TPP-nya. Nah, ketika kinerja dia bagus buat laporan apa, dia masuk di posisi 60 persen dan bisa dibayarkan sesuai jumlah TPP tersebut,” ucap Ishak.

Dia mencontohkan, misal kehadirannya kurang, kemudian tidak apel pagi, itu ada poin-poin tertentu.

Akan dikurangi dari TPP terkait konsekuensi kedisiplinan ASN tersebut.

"Misal dia tidak hadir kena sanksi potongan TPP 0,1 persen. Potongan pada waktu apel misalkan dipotong 1,5 persen, jika masuk satu jam setelah waktu yang ditetapkan kena potongan 1,5 persen, dan kalau satu hari penuh tidak masuk kerja dipotong 2,5 persen," ucapnya.

Menurut Ishak, ada reward ada sanksi.

Penghargaan penuh ketika ASN kinerja dengan tupoksi benar. "Namun jika sebaliknya, TPP dikurangi," katanya. 

Ishak mengimbau kepada para ASN di lingkungan Pemkab Serang dengan adanya TPP agar meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja kita.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan aplikasi SIP Kinerja ini ada dua hal yang perlu disampaikan.

Pertama mengembangkan aplikasi yang sudah ada dan yang kedua mereplikasi aplikasi dari daerah lain.

"Untuk mengembangkan aplikasi ini tentunya berpedoman pada Perpres No 95 tahun 2018 tentang SPBE (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik)," ujarnya.

Diskominfo yang  merupakan bagian dari tim kerja yang akan dibentuk oleh BKD dengan melibatkan dinas terkait.

"Tentunya akan memberikan suport terhadap perubahan pada SIP kerja sehingga pengoperasian  aplikasi tersebut dapat lebih optimal dalam pelaksanaanya," ucap Anas.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved