Selama Pandemi Covid-19, Kasus KDRT dan Kekerasan Berbasis Gender Meningkat

Selama masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), telah terjadi peningkatan KDRT dan KBGO

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Selama masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), telah terjadi peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) dan kekerasan berbasis gender online ( KBGO).

Pernyataan itu disampaikan Direktur LBH Apik Jakarta Siti Mazumah.

"418 kasus KDRT di tahun 2020, selalu jadi yang paling tinggi. Yang kedua kasus kekerasan berbasis gender online sebanyak 307 yang dilaporkan," kata Siti dalam diskusi secara virtual, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Diduga Hasut Orang Lakukan Tindak Kekerasan, Eks Presiden Amerika Serikat Dilarang Punya Twitter

Baca juga: LPA Banten Sebut Korban Kekerasan Seksual di Bawah Umur Dilakukan Secara Bergerombol

Diketahui, pada tahun 2019, total kasus KDRT mencapai 249 kasus. Sementara itu, kasus KBGO juga turut menjadi sorotan karena anak-anak ikut menjadi korban.

Bahkan, 16 dari 33 kasus cyber grooming menyasar korban anak.

"Kasus-kasus ini sangat sulit diproses karena sering kali anak enggan menginformasikan kepada orangtua terkait permasalahan yang dihadapi," ujarnya.

Siti mengatakan, untuk kasus KBGO, pihaknya melakukan upaya litigasi, di antaranya membantu korban melaporkan kasus ke kantor polisi dan menempuh jalur hukum ke pengadilan.

Selain itu, melakukan mediasi atas keputusan korban dengan memanggil pelaku.

"Mediasi berupa pemanggilan kepada pelaku kita kemudian melakukan pilihan men-take down (video/foto) dan minta maaf, ada kasus berhasil dan ada yang enggak, kalau tidak berhasil maka jalur hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, Siti menyarankan, individu yang menjadi korban KBGO segera berkonsultasi dengan lembaga-lembaga yang dapat memberikan penguatan.

Meski Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak memiliki kecenderungan membela korban KBGO, ia menegaskan, perjuangan advokasi tetap harus dilakukan.

"Meski UU itu tidak berperspektif kepada korban contoh Baiq Nuril, itu jelas sekali, tapi dengan berjuang bersama, kita mengadvokasi agar korban tidak dikriminalisasi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LBH Apik: KDRT dan Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat sejak Pandemi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved