Tilang Elektronik Atau ETLE Akan Berlaku Mulai 1 April 2021 di Serang, Pelanggar Langsung Kena Denda
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan uji coba tilang elektronik ini.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Serang akan diberlakukan mulai 1 April 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan uji coba tilang elektronik ini.
"Jadi sistem tilang elektronik ini akan kami berlakukan, mulai tanggal 1 April 2021," AKBP Hamdani saat ditemui di Markas Polda Banten di Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Rabu, (10/3/2021).
Sosialisasi ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Banten khususnya wilayah Kota Serang.
Saat ini ada tiga titik simpangan lampu merah yang akan diberlakukan tilang secara elektronik.
"Yakni persimpangan lampu merah Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas," ujarnya.
Sosialiasi ini sudah berjalan sejak awal Maret, yakni tanggal 1 Maret 2021.
Baca juga: Cermati Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Atau ETLE di Serang, Bisa Ambil Kembalian di Bank BRI
Baca juga: Petugas Tak Perlu Menilang, Komjen Listyo Sigit Ingin Penilangan ETLE, Bagaimana Sistemnya Kerjanya?
Hamdani menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pelanggaran, yang sering dilanggar oleh para pengendara.
"Kalau roda empat, kebanyakan tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan HP di jalan (sambil teleponan). Sementara pengendara roda dua kebanyakan mereka melanggar marka jalan, bonceng tiga dan melanggar traffic light," ujarnya.
Selama sosialisasi yang sudah berlangsung dalam kurun waktu 10 hari ini, Ia menilai bahwa kesadaran masyarakat kini mulai meningkat.
"Sebelumnya masih ada banyak pengendara yang tidak menggunakan helm, serta berhenti di marka jalan. Namun kini sudah lumayan tertib, sedikit demi sedikit masyarakat sudah mulai sadar," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam tahapan sosialisasi ini, para pelanggar tidak diberikan sanksi.
"Mereka hanya diberikan teguran melalui toa atau speaker yang terpasang di sana," ujarnya.
Namun pada saat awal bulan nanti, yakni terhitung sejak tanggal 1 April 2021 akan langsung dikenakan sanksi tilang.