Tilang Elektronik Atau ETLE Akan Berlaku Mulai 1 April 2021 di Serang, Pelanggar Langsung Kena Denda
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan uji coba tilang elektronik ini.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Polisi sedang memantau kondisi lalu lintas di persimpangan di Kota Serang sekaligus untuk sosialisasi tilang elektronik atau ETLE
"Apabila ada yang melanggar, kita akan kirim gambar hasil capture dari kamera cctv. Kepada alamat pengendara, sesuai dengan nomor kendaraanya masing-masing," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa masyarakat diberikan waktu hanya satu bulan untuk merubah kebiasaannya.
Apabila dalam satu bulan masih tidak ada perubahannya, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi para pengendara yang melanggar.
AKBP Hamdani pun berharap dengan adanya sistem tilang elektronik ini.
"Semoga pengendara lebih tertib lagi. Mudah-mudahan tidak ada yang melanggar lalu lintas, serta bisa mengurangi terjadinya kecelakaan," tambahnya.
Tags
tilang elektronik
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten
AKBP Hamdani
Rekomendasi untuk Anda