Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Cair Maret Ini, Cek Status Terima Atau Tidak
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat bahas penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah 2021 Rp 1,2 Juta.
TRIBUNKALTIM.CO - BLT BPJS Rp 1,2 juta cair tanggal berapa?
Pertanyaan ini banyak ditanyaka para karyawan yang belum kebagian bantuan subsidi upah di tahun 2020.
Seperti diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan untuk pekerja/karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan kembali dicairkan bulan Maret 2021 ini.
Namun sayangnya, tidak semua karyawan akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1,2 juta ini.
Bagaimana kriteria karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta yang menerima dan cara cek Nama dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? simak ulasannya.
Kepastian seputar pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini sendiri sudah disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat bahas penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah 2021 Rp 1,2 Juta.
Jokowi memaparkan, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta dijadikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.
Akan berlanjut di 2021 salah satunya BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Cara Dapat BLT UMKM yang Dimulai Maret 2021, Ini Syaratnya: Siapkan KTP hingga Berkas Bidang Usaha
Baca juga: BPJS Kesehatan Sediakan Mobile JKN untuk Mudahkan Masyarakat, Berikut Layanan di Aplikasi
Menurut Jokowi, perekonomian Indonesia bakal kembali pulih di tahun ini.
“Secara konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat hasilnya. Dengan tren perbaikan seperti ini, kita berharap situasi perekonomian kita ke depan akan lebih baik dan akan membaik,” ujar Jokowi.
Jokowi tegaskan, perekonomian akan pulih kembali pada 2021 mendatang.
“Saya optimistis kita akan bangkit, ekonomi kita akan pulih kembali normal,” ucap Presiden.
Bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji/upah tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta akan dicairkan bulan Maret ini.
Namun sayanya, tidak semua pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan akan mendapatkannya.
