Disdukcapil Serang Buka Layanan Whatsapp untuk Pengurusan KTP Sampai KK, Ini Daftar Kontaknya

Menurut Hanafi, kebijakan melalui whatsapp ini dilakukan untuk mengejar kekurangan pelayanan yang terjadi selama masa pandemi Covid-19.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
Kolase TribunMadura.com
WhatsApp 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Beberapa perubahan metode pelayanan ke masyarakat dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang membuka pelayanan untuk informasi pengurusan dokumen kependudukan melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Serang juga membuka pelayanan pengurusan administrasi kependudukan secara online. 

Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang, Hanafi, mengatakan, situasi pandemi pelayanan tetap tidak boleh tertunda karena menyangkut kepentingan banyak orang.

"Karena mau kemana-mana perlu adanya KTP atau KK dan lainnya," ujarnya saat ditemui di kantor Disdukcapil Kabupaten Serang, Rabu (17/3/2021).

  

Baca juga: Permudah Pembuatan KTP Warga, Disdukcapil Kabupaten Serang akan Bentuk UPT di Setiap Kecamatan

Menurut Hanafi, kebijakan melalui whatsapp ini dilakukan untuk mengejar kekurangan pelayanan yang terjadi sejak pandemi Covid-19 pada Maret 2020. 

  

"Kami aku memang banyak keluhan dari masyarakat, karena melayani 1,6 juta orang dan kami terus melakukan pembenahan agar lebih memudahkan bagi masyarakat," tuturnya.

Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi e-KTP (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

   

Dengan metode pelayanan secara online dan pesan whatsapp, maka warga tidak perlu datang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) kecamatan maupun kantor Disdukcapil untuk mengetahui informasi pengurusan administrasi kependudukan.

Ia meyakinkan pesan yang masuk ke nomor whatsapp pelayanan Disdukcapil akan mendapat respons atau tanggapan dari petugas. 

"Pelayanan Disdukcapil gratis dapat dilakukan online, terkecuali untuk perekaman memang harus datang langsung," ujarnya.

Baca juga: Foto di KTP Elektronik Bisa Diganti Loh! Berikut Cara Beserta Syarat dan Ketentuannya

Apabila sudah perekaman pemberitahuan dapat diinfokan melalui WhatsApp.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved