Public Service

Foto di KTP Elektronik Bisa Diganti Loh! Berikut Cara Beserta Syarat dan Ketentuannya

Bagi yang ingin mengganti foto KTP Elektronik karena mungkin yang sebelumnya telah buram atau bagi wanita kini telah berhijab.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi e-KTP 

TRIBUNBANTEN.COM - Bagi yang ingin mengganti foto KTP Elektronik karena mungkin yang sebelumnya telah buram atau bagi wanita kini telah berhijab.

Pemerintah telah memastikan bahwa mengganti foto KTP elektronik boleh dilakukan dengan berbagai syarat dan ketentuan.

Melansir dari TribunJakarta.com, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang tersebar di media sosial pada Senin 15 Februari 2021.

Baca juga: Buat SIM di Kabupaten Serang Harus Tes Psikologi, Segini Biayanya

Baca juga: BMKG : Daftar Wilayah yang Diperkirakan Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini dan Besok

Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.

Dikatakannya, pada prinsipnya, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.

Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

- Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab

- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Baca juga: Sudah Dibuka, Ini 7 Tahapan Daftar SNMPTN di portal.ltmpt.ac.id atau snmptn.ltmpt.ac.id

Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id untuk Cairkan Bansos Rp 300 Ribu Bulan Februari 2021, Siapkan Dokumen Ini

Pastikan Aman

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, cip dalam e-KTP hanya berisi data kependudukan.

Hal ini ia katakan merespons viralnya video pembongkaran cip e-KTP di media sosial.

"Saya ingin menegaskan bahwa cip yang ada di bawah e-KTP hanya berisi data kependudukan," kata Zudan dalam melalui akun youtube yang dibagikan pada wartawan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved