Hukum Pemberian Vaksin saat Berpuasa, Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Editor: Glery Lazuardi
SHUTTERSTOCK/solarseven
Ilustrasi vaksin Covid-19 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Keputusan itu dibuat pada saat Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, pada Selasa (16/3/2021).

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Hasil Investigasi: Vaksinasi Covid di Tangsel Salah Sasaran, Keluarga ASN dan Rekanan DPRD Disuntik

Baca juga: BPOM Umumkan Tunda Distribusi dan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Kenapa? Berikut Penjelasannya

Asrorun menjelaskan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.

Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Upaya vaksinasi kepada penduduk Indonesia ditargetkan akan selesai selama kurun waktu 12 bulan.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin, mengatakan selama 6 bulan ke depan akan mendapat total sekitar 90 juta dosis dari total kebutuhan sekitar 362 juta dosis untuk 181 juta rakyat Indonesia.

Sehingga, kata dia, sampai bulan September 2021, baru sekitar 45 juta masyarakat yang menerima vaksin.

"Program ini harus selesai dalam waktu 1 tahun sesuai arahan bapak presiden," kata dia, dalam dialog bertema Digitalisasi Percepatan Vaksinasi yang diselenggarakan KPCPEN - FMB9 secara daring pada Kamis (4/3/2021).

Untuk memenuhi target itu, Menkes Budi memastikan pemerintah akan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar program vaksinasi ini dapat selesai sesuai dengan yang direncanakan.

Adapun kolaborasi yang akan dan sudah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, adalah kerjasama antarinstansi pemerintah, kementerian/lembaga dan swasta.

"Saya sudah merangkul TNI. Jadi sekarang TNI dan Polri sudah menyuntikkan sendiri ke tenaga mereka, karena mereka ternyata memiliki tenaga kesehatan yang banyak sekali," ujarnya.

Baca juga: 36 Ribu Warga Sudah Divaksinasi, Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Pandemi Covid-19

Baca juga: Airlangga Bertemu Prabowo di Hambalang, Bahas Penanganan Vaksinasi Covid hingga Tuan Rumah Olimpiade

Selain kolaborasi, Menteri Kesehatan memanfaatkan teknologi untuk mempercepat dan memudahkan pelaksanaan vaksinasi agar selesai tepat waktu.

Caranya, dengan menggandeng aplikasi untuk menyederhanakan proses administrasi sehingga dapat memperbanyak titik-titik penyelenggaraan vaksinasi, termasuk dalam bentuk drive thru.

Upaya pemberian vaksin itu untuk mencapai Herd Immunity.

Herd immunity merupakan upaya menghentikan laju penyebaran virus dengan cara membiarkan imunitas alami tubuh.

Sehingga, daya tahan atau imunitas diharapkan akan muncul dan virus akan reda dengan sendirinya.

Dalam soal penanggulangan pandemi Covid19 di tanah air, pemerintah berupaya agar herd immunity dapat segera terbentuk melalui vaksinasi yang dilakukan secara masif.

"Tantangannya satu, banyak yang rebutan di seluruh dunia. Banyak negara yang belum dapat, even baru mulai. Kita dibanding negara Asia dan negara maju alhamdulillah bisa mulai," kata dia.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, saat ini Indonesia telah memiliki 38 juta dosis vaksin Covid-19.

Rinciannya terdiri dari 3 juta dosis vaksin jadi dan 35 juta dalam bentuk bahan baku vaksin atau bulk.

"Hingga kini kita telah memiliki 38 juta dosis vaksin Covid-19. Sebanyak 3 juta dosis vaksin dalam bentuk sudah jadi dan 35 juta dalam bentuk bahan baku vaksin," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual lewat YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/3/2021) malam.

Kepala negara melanjutkan, pada Maret ini pun Indonesia akan kedatangan sebanyak 4,6 juta dosis vaksin AstraZeneca.

Sehingga, Jokowi berharap kedatangan ini dapat mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menyebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kini terus berjalan.

Sasaran tahap pertama vaksinasi adalah tenaga kesehatan.

Sementara itu, sasaran tahap kedua vaksinasi adalah warga lansia dan petugas pelayanan publik.

"Sudah dimulai juga vaksiansi untuk guru, untuk teman media sudah, para pedgaang pasar sudah. Di Pasar Tanah Abang Jakarta, Pasar Beringharjo dan kawasan Malioboro Yogyakarta sudah," kata Jokowi.

"Dan kita harpakan semua provinsi melakuan hal yang sama," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved