Virus Corona
BPOM Umumkan Tunda Distribusi dan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Kenapa? Berikut Penjelasannya
Pemerintah telah resmi memutuskan untuk menunda pendistribusian dan penggunaan vaksin AstraZeneca.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah resmi memutuskan untuk menunda pendistribusian dan penggunaan vaksin AstraZeneca.
Melansir Tribunnews, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, keputusan itu diambil sebagai upaya kehatian-hatian dalam pelaksanaan vaksinasi.
Penny mengatakan, pemerintah saat ini membuka komunikasi dengan organisasi lintas negara seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Badan Pengawas Obat Inggris (MHRA), maupun Otoritas Kesehatan Eropa (EMA) terkait hasil pemeriksaan dan kajian terkait vaksin AstraZeneca.
Baca juga: Apa Itu Vaksin AstraZaneca? Berikut Penjelasan Lengkap Beserta Efek dan Cara Kerjanya
Baca juga: Sopir Taksi Sampai Ojek Pangkalan Akan Dapat Jatah Vaksinasi Covid-19, Catat Tanggalnya!
Hal itu disampaikan Penny dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (15/3/2021).
"Untuk kehati-hatian, kami masih dalam proses berkomunikasi dengan WHO dan SAGE. Kemudian, hasil komunikasi tersebut akan dibahas tim lintas sektor. Tentunya juga dengan Kemenkes, untuk diputuskan soal penggunaan AStraZenca dalam vaksinasi nasional. Harapannya tidak terlalu lama," kata Penny.
Perempuan berhijab ini memastikan bahwa nomor kode pembuatan Astrazeneca yang ditunda di negara - negara karena isu penggumpalan darah, berbeda dengan vaksin AstraZeneca jalur multilateral yang tiba pada Senin pekan lalu.
"Kami bisa melihat bahwa, nomor batch yang saat ini ditangguhkan penggunaanya di beberapa negara Uni Eropa, tidak termasuk pada nomor batch yang masuk Indonesia," ucapnya.
Vaksin AstraZaneca sebanyak 1.113.600 telah tiba di Indonesia pada Senin (8/3/2021) lalu.
Melansir TribunJakarta, Vaksin AstraZeneca merupakan vaksin Covid-19 buatan Oxford-AstraZeneca.
Berikut deretan fakta mengenai vaksin AstraZaneca.
Vaksin AstraZeneca adalah vaksin yang digunakan untuk orang berusia 18 tahun ke atas.
Dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, vaksin AstraZeneca telah masuk ke dalam emegency use listing (EUL) atau daftar penggunaan darurat WHO sejak 15 Februari 2021.
Terdaftarnya vaksin tersebut di EUL WHO memungkinkan penggunaan darurat dan distribusi global melalui COVAX.
EUL WHO melibatkan penilaian yang ketat terhadap data uji klinis fase II dan fase III akhir, serta data-data lainnya yang substansial untuk memastikan keamanan, kualitas, dan kemanjuran vaksin.
Apa Efek Samping dari Vaksin AstraZeneca?