News
Polisi Virtual Tegur 148 Akun Sosial Media yang Langgar UU ITE Karena Mengunggah Sentimen Pribadi
Sebanyak 148 akun sosial media telah mendapat teguran dari tim virtual police melalui direct message (DM).
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 148 akun sosial media telah mendapat teguran dari tim virtual police melalui direct message (DM).
Melansir Warta Kota, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan bahwa sudah 148 akun sosial media yang ditegur.
Sebelumnya, Polri telah menegur 89 akun sosial media yang berpotensi melanggar UU ITE hingga 11 Maret 2021.
Kini, jumlah itu bertambah menjadi 148 akun sosial media.
"148 akun sudah kami DM," kata Slamet di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, mayoritas akun sosial media (sosmed) yang terkena teguran petugas virtual police atau polisi dunia maya, karena mengunggah persoalan sentimen pribadi.
Baca juga: 79 Akun Medsos yang Ditegur Polisi Virtual Karena Langgar UU ITE Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi
Baca juga: Polisi Virtual Awasi Netizen di Sosmed, Pengguna Akun yang Potensi Langgar UU ITE Bakal di DM
"Mereka mungkin punya sentimen pribadi makanya bisa seperti itu," ujar Rusdi.
Baca juga: Edhy Prabowo Nafkahi Istrinya Rp 50 Juta Tiap Bulan, Ditransfer Maupun Tunai
Polri mengingatkan seluruh masyarakat, agar lebih bijak lagi dalam menggunakan ruang digital atau sosial media.
Meskipun kebebasan ekspresi dijamin negara, pengguna sosial media harus menyaring konten yang ke depannya bisa berpotensi bermasalah.
"Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," ucapnya.
Jangan Berdebat
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto berharap netizen yang ditegur karena melanggar UU ITE oleh personel virtual police, bisa sadar tanpa mendebat petugas.
Namun begitu, Agus Andrianto mengaku pihak kepolisian tetap menghormati masyarakat yang menyanggah ataupun mendebat teguran yang disampaikan oleh petugas virtual police.
"Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di-upload."
"Kesadaran yang diharapkan, bukan berdebat di dunia maya," kata Agus kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Agus mengingatkan warganet yang masih bandel menolak menghapus kontennya, dapat berbuntut panjang jika unggahannya dilaporkan secara hukum oleh pihak lain.
Nantinya, kata Agus, laporan polisi tersebut bisa diterima, lantaran petugas virtual police sudah mengingatkan pelaku untuk menghapus kontennya.
Baca juga: Minta AHY Terima Kenyataan KLB, Darmizal: Kalau Kalah Minggir, Jika Menang Upgrade Elektabilitas
"Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa."
"Gangguan terhadap stabilitas nasional, intoleran, menimbulkan terjadinya konflik sosial, (pemanggilan) klarifikasi dapat dilakukan saat itu," jelasnya.
Namun demikian, pihak Polri tetap mengedepankan penyelesaian masalah UU ITE dengan cara mediasi atau restorative justice.
Baca juga: Polisi Virtual Bakal Segera Aktif Berpatroli di Media Sosial, ini Tugas-tugasnya
Baca juga: PT Pertamina Retail Buka Lowongan Kerja Terbaru Maret 2021 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syaratnya
"Silakan aja (mendebat) kan semua ada risikonya."
"Sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor."
"Andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi," paparnya.
Edukasi
Virtual police menjadi salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kebijakan itu merupakan upaya preventif untuk meminimalisir penegakan hukum terkait pelanggaran UU ITE.
Nantinya, para warganet yang dianggap telah melanggar UU ITE, akan mendapatkan teguran berupa pesan pribadi ke akun sosial medianya.
Isinya, edukasi pasal pidana yang dilanggar terkait unggahan itu.
Dalam teguran itu, polisi dunia maya nantinya juga meminta pelanggar untuk menghapus konten tersebut.
Sebab, konten itu dianggap telah berimplikasi pidana jika dipertahankan.
Baca juga: Mahfud MD Siap-siap Perintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua
"Jadi, dari pihak kepolisian memberikan edukasi dulu, memberitahukan, eh mas/mbak/bapak/ibu apa yang ditulis itu melanggar pidana."
"Jangan ditulis kembali, tolong dihapus ya. Misal seperti itu," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Sebagai contoh, seorang warganet mengunggah konten berupa tulisan, gambar ataupun video yang dimuat di akun sosial medianya.
Konten itu pun nantinya akan dianalisa oleh petugas virtual police.
Jika dianggap melanggar, petugas virtual police akan menyimpan unggahan itu untuk meminta pendapat para ahli di bidang ITE hingga pidana.
Nantinya, para ahli yang akan menentukan apakah ada unsur pidana di balik unggahan tersebut.
Baca juga: SOS Children’s Villages dan HSBC Lanjutkan Kerja Sama Bantu Anak dan Remaja Bangkit dari Pandemi
"Setelah ada laporan informasi, ada screenshotnya."
"Kita juga minta pendapat ahli, ada ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE."
"Misal dari ahli menyatakan ini bisa menjadi suatu pelanggaran pidana, bisa penghinaan atau fitnah, kemudian diajukan ke Direktur Siber," terangnya.
Selanjutnya, Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan pengesahan untuk menegur warganet yang melanggar UU ITE tersebut.
Barulah petugas virtual police akan menegur pelanggar melalui pesan pribadi.
"Setelah dia memberikan pengesahan, baru kita japri ke akun, jadi resmi kirimnya."
"Jadi tahu ada dari polisi yang kirim."
"Sekali kita kirimkan dengan harapan bisa dihapus."
"Sehingga nanti orang yang dituju itu tidak merasa terhina."
"Jadi ini edukasi yang kita berikan pada masyarakat lewat patroli siber," bebernya.
Polri juga telah menyiapkan skema seandainya pelanggar menolak bersalah atas unggahannya tersebut.
Argo bilang, Polri akan mengirimkan kembali pemberitahuan hingga pelanggar mengerti.
"Kita berikan pada masyarakat tersebut untuk sekali, kita kasih edukasi."
"Jangan, tolong dihapus tulisan itu. Kalau ngeyel gimana? Kita kirim lagi pemberitahuan."
"Kalau mengindahkan apa yang kita sampaikan, misal yang dituju atau orang itu yang dirugikan bikin laporan, ya kita lakukan mediasi juga."
"Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan," ucap Argo.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Virtual Tegur 148 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Bernada Sentimen Pribadi, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/18/polisi-virtual-tegur-148-akun-medsos-berpotensi-langgar-uu-ite-kebanyakan-bernada-sentimen-pribadi?page=all
