Sidang Rizieq Shihab
LIVE STREAMING Sidang Online Habib Rizieq, Emosi Saat Dijemput dan Tunjuk-Tunjuk Kamera
Dalam siaran langsung live streaming channel PN Jakarta Timur, Habib Rizieq dijemput oleh jaksa penuntut umum (JPU), berikut juga pengacaranya.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
"Kita dari TNI sudah siapkan sebanyak 1 SSK (100 orang). Titik-titiknya ada kita stand bykan, ada nanti di lapangan dengan satu-satuan," jelasnya.
Simpatisan diimbau saksikan lewat YouTube
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (19/3/2021) secara online.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang beragenda pembacaan dakwaan tersebut bisa disaksikan lewat YouTube.
"Streaming persidangan di channel YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur di youtube.com/c/PNJAKTIM. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: FPI Dilarang, Pemerintah Putar Bukti Video Habib Rizieq Ceramah Soal ISIS Hingga Aksi Debus
Baca juga: Ditahan di Sel Sendirian, Habib Rizieq Minta Dibawakan Susu dan Kurma, Ini Alasannya
Lantaran tidak menghadirkan Rizieq langsung di ruang sidang dia mengimbau simpatisan tidak datang ke Pengadilan sebagaimana pada Selasa (16/3) lalu saat jadwal semestinya sidang digelar.
Tujuannya guna mencegah penularan Covid-19 meluas lewat kerumunan, mengingat pandemi masih melanda dan penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Jakarta Timur masih tinggi.
"Demi menjaga protokol kesehatan bersama dan menghindari kerumunan, silakan menonton live streaming jalannya persidangan di channel YouTube resmi pengadilan," ujarnya.
Alex menuturkan sidang pembacaan dakwaan yang digelar meliputi lima berkas perkara, tiga di antaranya berkas Rizieq Shihab dengan nomor 221, 225, dan 226.
Berkas nomor 221 perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, nomor 225 perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI pada 27 November 2020 lalu.
Sementara berkas nomor 226 perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Dua berkas lain yakni nomor 222 atas perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada waktu yang sama dengan kejadian Rizieq Shihab.
Berkas perkara ini untuk lima terdakwa yakni H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Untuk berkas perkara nomor 221, 222, dan 226 itu (ketua) majelis hakimnya pak Suparman Nyompa. Ini merupakan perkara lanjutan dari sidang Selasa kemarin yang jaringannya (internet) terganggu," ujarnya.
Berkas nomor 224 perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.