Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona Pekerjakan 15 Anak Bertarif Rp400 Ribu Sampai Rp1 Juta

Yang mengejutkan, pekerja seks komersil (PSK) yang ditawarkan di hotel itu lewat media sosial Michat, mayoritas adalah anak di bawah umur.

Editor: Abdul Qodir
Istimewa
Kolase foto artis Cynthiara Alona dan Hotel Alona miliknya yang diduga digunakan sebagai lokasi prostitusi online, Kamis (18/3/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Artis Cynthiara Alona ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi online di hotel miliknya, Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang, Banten.

Yang mengejutkan, pekerja seks komersil (PSK) yang ditawarkan di hotel itu lewat media sosial Michat, mayoritas adalah anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, saat petugas menggerebek Hotel Alona pada Senin (15/3/2021) lalu terkait prostitusi online, didapati 15 anak di bawah umur sebagai PSK, selain perempuan dewasa.

"Mereka ini adalah korban. Sebanyak 15 remaja ini rata-rata usianya antara 14 sampai 16 tahun. Mereka sengaja direkrut untuk dijadikan PSK di hotel di sana," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: UPDATE: Ternyata Sudah 3 Bulan Hotel Cynthiara Alona jadi Tempat Prostitusi via Aplikasi MiChat

Prostitusi online
Prostitusi online (Istimewa/ Tribunnewsbogor.com)

Yusri mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. 

Yakni BA selamu mucikari, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel dan AA selaku pengelola hotel.

"Mereka ini sudah melakukan eksploitasi anak, dan mengetahui langsung prostitusi online yang mereka lakukan," katanya.

Saat ini, tim Polda Metro Jaya masih memburu sejumlah mucikari dan joki yang buron dalam kasus ini.

"Anak-anak ini direkrut dengan cara dipacari atau ada juga yang ditawari pekerjaan. Ternyata mereka diminta melayani hidung belang di hotel itu," beber Yusri.

Baca juga: VIDEO Penampakan Hotel Alona Milik Cynthiara Alona, Diduga Lokasi Prostitusi yang Dulunya Kos-kosan

Menurutnya, anak-anak ini ditawarkan ke hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan tarif yang telah ditentukan si mucikari.

"Tarifnya antara Rp 400.000 sampai Rp 1 juta (sekali kencan)," kata Yusri.

Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online
Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online (Kolase TribunJatim.com)

Uang itu katanya nanti dibagi-bagi mulai dari mucikari, joki, pengeloka hotel dan akhirnya si anak yang melayani hidung belang.

Bisnis prostitusi online yang melibatkan artis Cynthiara Alona di hotelnya ini sudah berjalan selama tiga bulan.

"Untuk ke 15 anak korban, saat ini berada dalam pendampingan P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian PPA," kata Yusri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.

Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua tersangka yang lain dijerat dengan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 KUHP tentang membantu mengadakan perbuatan cabul serta Pasal 506 tentang prostitusi.

"Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," kata Yusri.

Kini, Cynthiara Alona dan dua tersangka yang lain ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Alasan Hotel Sepi Pengunjung

Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak' di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak' di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Artis Cynthiara Alona ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan praktik prostitusi online yang terjadi di hotel miliknya, Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang, Banten.

Penangkapan sang artis sebagai hasil penelusuran polisi dari menggerebek di hotel milik Cynthiara Alona itu pada Senin  (15/3/2021) lalu.

Saat itu, polisi mengamankan puluhan pria dan wanita muda yang diduga melakukan prostitusi online via aplikasi MiChat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Cynthiara Alona selaku pemilik mengetahui bahwa hotelnya menjadi tempat prostitusi online tersebut.

Dalam kasus tersebut, ada dua tersangka lainnya, yakni muncikari berinisial DA dan pengelola hotel berinisial AA.

Sejumlah perempuan muda yang didominasi anak di bawah umur yang dikelola mucikari, menjadi pelaku sekaligus korban dalam praktik prostitusi online di hotel tersebut.

"Para pelaku kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola hotel sampai pemilik hotel," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021), dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.  

Baca juga: Hotel Diduga Tempat Prostitusi Digrebek di Cilegon, Belasan Orang Diamankan

Baca juga: Profil Sassha Carissa, Model Majalah Dewasa yang Berada di Pusaran Kasus Prostitusi Artis

Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi karena sepi selama masa pandemi Covid-19.

"Pengakuannya di masa Covid-19 memang hunian hotel cukup sepi."

"Jadi ada peluang agar anggaran operasional tetap berjalan," kata Yusri.

 Namun, pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersangka itu.

"Ini yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya."

"Ini motif menurut tersangka, kami masih mendalami," jelasnya.

Berita lain terkait Cynthiara Alona 

   

   

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Waduh, 15 Anak Perempuan Jadi Budak Seks di Hotel Milik Cynthiara Alona, Tarifnya 400.000 per Kencan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved