Seorang Pria Tega Bunuh Istri dan Merudapaksa Jasadnya, Kini Dituntut 15 Tahun Penjara

Seorang suami tega membunuh istrinya di kamar kontrakan. Pelaku lalu merudapaksa jasad korban.

Editor: Renald
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pembunuhan - Seorang suami tega membunuh istrinya di kamar kontrakan. Pelaku lalu merudapaksa jasad korban. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pria tega bunuh istrinya di kontrakan lalu merudapaksa jasadnya.

Suami yang merudapaksa jasad istrinya di kamar kontrakan tersebut iki dituntut 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dhafi A Arsyad menuntut RS (27) pelaku pembunuhan terhadap istrinya IM di kamar kontrakan di Kampung Babakan RT 02 RW 07 Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak 15 tahun penjara.

Sebelumnya geger penemuan jasad buruh (IM) yang merupakan istri pelaku di kamar kontrakan di Cibadak pada Senin (19/10/2021) lalu.

Informasi diperoleh Tribunjabar.id, saat ditemukan, jasad IM dalam posisi telentang, wajah tertutup bantal dan terdapat luka iris di tangan kanan.

Baca juga: VIDEO Penampakan Hotel Alona Milik Cynthiara Alona, Diduga Lokasi Prostitusi yang Dulunya Kos-kosan

Baca juga: Kronologi Penangkapan Artis Cynthiara Alona, Hotelnya Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Baca juga: Hasil Investigasi WHO: Asal Mula Virus Corona Bersumber dari Tempat Ini

Awalnya memang, terkesan IM mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Namun, ternyata setelah dikembangkan oleh kepolisian, korban dibunuh oleh RS yang merupakan suami korban.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dista Anggara mengatakan, kasus ini telah memasuki masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan.

"Perkara pembunuhan dengan terdakwa RS ini masuk masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan, terdakwa RS dituntut 15 tahun penjara oleh JPU," ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Diketahui, sebelum RS membunuh IM, keduanya sempat terlibat cekcok atau perselisihan rumah tangga.

"Saat peristiwa pembunuhan itu terjadi di kontrakan korban, antara terdakwa dan korban tejadi perselisihan sehingga memicu amarah terdakwa hingga terjadinya pembunuhan," jelasnya.

Diketahui, pasca sidang pembacaan tuntutan ini akan dilanjutkan sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadnya di Kamar Kontrakan di Sukabumi, RS Dituntut 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved