News
Ini 5 Alasan MUI Perbolehkan Gunakan Vaksin AstraZeneca Meski dari Tripsin Babi
Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/3/2021) lalu menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Diharapkan, umat Islam tidak larut dalam polemik terkait bahan haram dalam kandungan vaksin AstraZeneca.
Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19.
"Agar Indonesia segera keluar dari pandemi. Sekali lagi saatnya kita bergandengan tangan mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau immunity dengan partisipasi optimal dari kita guna memutus mata rantai penularan Covid 19. Saatnya kita bersatu hindari polemik yang tidak produktif," ucapnya.
Meski demikian, jika nanti da vaksin yang halal, maka ketentuan-ketentuan tersebut hilang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Alasan MUI Perbolehkan Vaksin AstraZeneca Meski Memakai Tripsin Babi, https://www.tribunnews.com/bnn/2021/03/20/5-alasan-mui-perbolehkan-vaksin-astrazeneca-meski-memakai-tripsin-babi?page=all