News

Ini 5 Alasan MUI Perbolehkan Gunakan Vaksin AstraZeneca Meski dari Tripsin Babi

Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/3/2021) lalu menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
net
Logo MUI 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/3/2021) lalu menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.

Hal tersebut sudah berdasarkan kajian mendalam dan pertimbangan dari ahli terpercaya.

Dalam sidang fatwa MUI memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca ini hukumnya haram namun diperbolehkan penggunaannya.

Melansir Tribunnews, vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan enzim tripsin dari pankreas babi.

Baca juga: Ada Laporan Kasus Pembekuan Darah, 4 Ini Negara Hentikan Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Baca juga: BPOM Umumkan Tunda Distribusi dan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Kenapa? Berikut Penjelasannya

Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus.

Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca ini menjadi mubah karena darurat.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah digunakan.

Hal Mendesak, Kaidah Fiqih Membolehkan
Alasan pertama dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.

Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.

Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,”, dalam konferensi pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca", Jumat, (19/3/2021)

Fakta Risiko Jadi Pertimbangan

Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan.

Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.

Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan.

"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.

Baca juga: Apa Itu Vaksin AstraZaneca? Berikut Penjelasan Lengkap Beserta Efek dan Cara Kerjanya

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia dan Siap Didistribusikan, Ini Perbedaan dengan Vaksin Sinovac

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved