Syarat WNA Masuk ke Indonesia Diperketat, Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Baru

Pemerintah Indonesia membatasi masuknya warga negara asing (WNA). Upaya itu dilakukan sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian baru

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
freepik
Ilustrasi Covid-19 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia membatasi masuknya warga negara asing (WNA).

Upaya itu dilakukan sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian baru masuk ke Tanah Air.

Baca juga: Hasil Investigasi WHO: Asal Mula Virus Corona Bersumber dari Tempat Ini

Baca juga: Yayasan Anak Disabilitas Jadi Klaster Covid di Tangsel, 7 Penyandang dan 22 Pengasuh Terpapar Corona

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan varian baru ini datang dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuk orang baik WNI dan WNA dari luar negeri.

Pengendalian masuknya orang dari luar negeri, kata dia, merujuk Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi COVID-19.

Mereka yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia.

"Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan," kata dia, dalam keterangannya, Minggu, (21/3/2021).

Sebelumnya diberitakan, Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan temuan dua kasus mutasi virus corona dari Inggris atau yang biasa disebut B.1.1.7 merupakan hasil dari penguatan 3 T, terutama dari sisi testing dan tracing.

Temuan ini menunjukkan kemampuan dan kapasitas dari laboratorium Balitbangkes Kemenkes dalam melakukan metode Whole Genome Sequencing (WGS).

Nadia menjelaskan, virus Corona adalah tipe virus RNA (ribonucleic acid) yang secara alami mudah mengalami mutasi dan mutasi memang merupakan kemampuan virus untuk bertahan hidup.

Baca juga: Bahaya! Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jangan Diunggah ke Media Sosial

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa untuk Nonton Konser dan Makan Malam Bersama? Ini Penjelasan Menkes

Hingga saat ini, belum ada bukti ilmiah yang menyatakan bahwa virus mutasi COVID-19 ini lebih tinggi tingkat keganasannya dibanding virus COVID-19 yang ada sebelumnya.

"Namun, beberapa penelitian di negara lain menunjukkan varian virus baru ini lebih cepat menular. Namun, kecepatan penularan mutasi virus tersebut tidak menyebabkan bertambah parahnya penyakit, namun penelitian terkait varian baru ini terus dilakukan,” kata Nadia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved