Berapa Gaji Pensiunan PNS? Inilah Rincian Lengkap untuk Tiap Golongan Pensiunan PNS

Berapa besaran gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil)? Simak rinciannya di sini.

Editor: Vega Dhini
Tribun Timur
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. 

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

(kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Berapa Besaran Gaji Pensiunan PNS? Berikut Rincian Lengkap untuk Tiap Golongan dan Kompas.com dengan judul "Simak Besaran Gaji Pensiun PNS Lengkap Per Golongan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved