Berapa Gaji Pensiunan PNS? Inilah Rincian Lengkap untuk Tiap Golongan Pensiunan PNS
Berapa besaran gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil)? Simak rinciannya di sini.
TRIBUNBANTEN.COM - Berapa besaran gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil)? Simak rinciannya di sini.
Sebentar lagi pendaftaran CPNS akan dibuka.
Pendaftaran CPNS biasanya sering diminati karena profesi sebagai PNS menjadi idaman banyak orang.
Apalagi banyak yang menyebut, PNS adalah menantu idaman setiap mertua.
Berbagai tunjangan yang akan didapat PNS menjadi salah satu daya tarik tersendiri.
Selain itu, jaminan pensiun di hari tua bisa dibilang juga jadi salah satu alasan utama profesi PNS jadi incaran banyak orang.
Usia pensiun PNS sendiri saat ini ditetapkan 58-65 tahun.
Lalu berapa gaji pensiunan PNS?
Baca juga: Berkas yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Dibuka Mei hingga Juni 2021
Baca juga: Proses Rekrutmen CASN Mulai April, BKN: Jangan Percaya Oknum Bantu Meloloskan Jadi CPNS, Laporkan
Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.
Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.
Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:
Gaji pokok pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Baca juga: Simak! Daftar Besaran Gaji CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat di Berbagai Formasi
Baca juga: Simak! Ini 13 Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Daftar CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK