Praktek Prostitusi di Hotel Alona Beroperasi Sejak Lama, Bagaimana Pengawasan? Berikut Penjelasannya
Hotel Alona beralih fungsi di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) ini karena minimnya tamu hotel.
TRIBUNBANTEN.COM - Hotel milik artis Cynthiara Alona diduga menjadi tempat untuk praktek prostitusi.
Hotel Alona beralih fungsi di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) ini karena minimnya tamu hotel.
Aparat Polda Metro Jaya mencatat Hotel Alona sudah beroperasi tiga bulan menyediakan para wanita pekerja seks komersial (PSK).
Di antara wanita PSK itu bahkan ada yang masih di bawah umur.
Baca juga: Update Hotel Alona Jadi Tempat Prostitusi: Pemkot Tangerang-Polda Metro Bahas Rencana Penutupan
Baca juga: Fakta Pemerintah Kota Tangerang Segel Hotel Milik Cynthiara Alona, Sarang Prostitusi & Limbah Kondom
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengaku tidak mengetahui aktivitas di lokasi itu.
"Terus terang kita melakukan pengawasan, sosialisasi dan seterusnya, nah untuk yang di sini (Hotel Alona) memang kami tidak dapatkan informasi itu," jelas Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra, Senin (22/3/2021).
Memang, dari pantauan TribunJakarta.com (group TribunBanten.com), hotel tersebut berada di ujung Kota Tangerang yang sangat berbatasan dengan Jakarta Selatan.
Alamat hotel tersebut berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Agus pun mengaku kesulitan untuk memantau daerah tersebut apa lagi operasionalnya secara daring menggunakan aplikasi MiChat.
"Kalau bicara razia operasi penertiban sesuai Perda nomor 8 kita lakukan, tapi memang untuk online ini kita punya kesulitan tertentu," kata Agus.
"Makanya, kami berharap peran serta masyarakat dan media apa bila ada ditemukan hal-hal ini bisa laporkan ke kami," tambah dia.
Sebagai informasi, Satpol PP Kota Tangerang resmi melakukan penyegelan terhadap Hotel Alona yang dijadikan sarang prostitusi online.
Dari pantauan langsung di lokasi, hotel yang berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang tersebut sudah ditempeli tulisan penyegelan.
Pintu yang awalnya bertuliskan buka tersebut sudah ditutupi terpal besar yang bertuliskan penyegelan dan beberapa Perda yang dilanggar pihak pengelola.
Agus Henra mengatakan, kalau penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.