Ustaz Gondrong Pengganda Uang Ditangkap, Tapi Jadi Tersangka Pernikahan di Bawah Umur

Herman alias Ustaz Gondrong menikahi istrinya berinisial NY (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.

Editor: Abdul Qodir
Tangkapan layar Kompas Tv
Hermawan alias Herman alias Ustaz Gondrong (44), yang viral karena video kemampuan menggandakan uang ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Pihaknya lanjut Hendra mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya peralatan sulap berupa, jenglot, kotak dan sejumlah uang yang sudah dibakar.

"Dalam video dia melakukan penggandaan uang, ternyata itu hanya trik sulap dan barang bukti (uang) sudah berupaya dihancurkan dengan dibakar," ucapnya.

Dengan ditetapkan tersangka terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Herman terancam kurungan penjara.

"Pasal untuk perlindungan anak pasal 81 ancaman hukuman 15 tahun, kemudian penipuan 378 masih kita dalami," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tatapkan Ustaz Gondorong Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Tentang Perlindungan Anak

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved