Ustaz Gondrong Pengganda Uang Ditangkap, Tapi Jadi Tersangka Pernikahan di Bawah Umur

Herman alias Ustaz Gondrong menikahi istrinya berinisial NY (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.

Editor: Abdul Qodir
Tangkapan layar Kompas Tv
Hermawan alias Herman alias Ustaz Gondrong (44), yang viral karena video kemampuan menggandakan uang ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Hermawan alias Herman alias Ustaz Gondrong (44), warga Bekasi Jawa Barat yang bikin geger karena video aksi menggandakan uang.

Namun, Ustaz Gondrong menjadi tersangka bukan karena kasus dugaan penipuan, melainkan karena menikah dengan anak di bawah umur.

Herman diketahui menikahi NY yang kini menjadi istrinya saat masih usia 15 tahun.

Sementara, untuk kasus dugaan penipuan dalam praktik penggandaan uang oleh masih dalam proses penyelidikan Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak di Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Hendra saat rilis kasus Ustaz Gondrong di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Viral Video Pria Ngaku Ustaz Gondrong Gandakan Uang, Polisi: Ditanya Surat-Surat Gak Ngerti

Herman alias Ustaz Gondrong menikahi istrinya berinisial NY (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.

Saat itu, Herman menikah secara siri pada tanggal 25 Februari 2017. Kepada orangtua istrinya, pria berjuluk Ustaz Gondrong ini berjanji akan membantu melunasi hutang keluarga.

Hermawan alias Herman alias Ustaz Gondrong (44), yang viral karena video kemampuan menggandakan uang ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Hermawan alias Herman alias Ustaz Gondrong (44), yang viral karena video kemampuan menggandakan uang ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. (Tangkapan layar Kompas Tv)

Selain itu, Ustaz Gondrong juga berjanji akan membangunkan rumah serta membelikan tanah hingga orangtua menyetujui pernikahan tersebut.

Namun hingga saat ini, janji tesebut tak kunjung terealisasikan. Dari hasil pernikahan, Herman sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.

Selain kasus persetubuhan anak di bawah umur, Polres Metro Bekasi juga masih menelusuri adanya tindak pidana penipuan dari praktik penggandaan uang yang videonya viral beberapa waktu lalu.

"Nah ini kami akan telusuri, menerapkan pasal 378 (tentang penipuan) dalam kasus ini juga akan kita kembangkan," tegas Hendra.

Viral video pria mengaku Ustaz Gondrong bisa menggandakan uang
Viral video pria mengaku Ustaz Gondrong bisa menggandakan uang (Instagram @infojktku)

Adapun untuk dugaan penggandaan uang, Hendra menjelaskan peristiwa di dalam video seluruhnya hanya trik sulap yang coba diperagakan Herman.

"Kotak ini alat-alat sulap yang dia beli di sekitar Tambun, triknya juga trik Sulap. Tujuannya untuk mengelabui orang lain kalau dia punya kesaktian," tegasnya.

Baca juga: Sejumlah Ibu di Sekitar Hotel Alona Kerap Waswas dan Bertengkar dengan Suami

Baca juga: Anak Nekat Penggal Kepala Ayah, Tenteng Bagian Tubuh Keliling Kampung, Diduga Tak Direstui Nikah

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved