Cara dan Syarat Mengurus Kartu Keluarga Baru di Disdukcapil Kabupaten Serang

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki penduduk Indonesia, terutama yang sudah berkeluarga.

Tayang:
Penulis: desi purnamasari | Editor: Yudhi Maulana A
Setkab.go.id via TribunWow.com
Ilustrasi Kartu Keluarga. Kini mencetak kartu keluarga atau KK dan akta kelahiran bisa dari rumah. 

- Fotocopy KTP kepala keluarga.

Baca juga: Berikut Daftar Nomor WhatsApp Untuk Urus Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Serang

4. Kartu Keluarga Pindah (Dalam Wilayah NKRI)

- Surat keterangan pindah dari dalam negri atau daerah asal.

5. Kartu Keluarga Pindah (luar wilayah NKRI)

- Surat keterangan pindah dari luar negri.

- Petikan putusan pengucap sumpah pernyataan janji setia penduduk bagi WNI yang semula kewarganegaraan asing.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved