Hakekok Balakasuta

Pengikut Aliran Hakekok Teken Surat Perjanjian dan Baca Syahadat, Pimpinannya Ingin Segera Macul

Mereka berjanji menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan jika kelak melakukan ajaran yang sama.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tangkap layar video TribunBanten.com
Pimpinan aliran Hakekok Balakasuta, Aryani bersama belasan pengikutnya meneken surat perjanjian dan mengucapkan dua kalimat syahadat di depan Forkopimda serta Muspika Cigeulis di kantor Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (25/3/2021). 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pimpinan aliran Hakekok Balakasuta, Aryani bersama belasan pengikutnya meneken surat perjanjian dan mengucapkan dua kalimat syahadat di depan Forkopimda serta Muspika Cigeulis di kantor Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (25/3/2021).

Hal itu dilakukan sebelum mereka dikembalikan ke tempat tinggal mereka di Kampung Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Surat perjanjian yang juga turut mereka bacakan berisi komitmen untuk tidak mengulangi menjalankan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.

Mereka berjanji menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan jika kelak melakukan ajaran yang sama.

Usai membacakan surat perjanjian tersebut, Aryani menyampaikan penyesalan atas sejumlah ritual dari aliran Hakekok yang pernah dilakukannya bersama belasan pengikutnya.

Baca juga: Momen Haru Kedatangan 16 Pengikut Hakekok di Cigeulis Pandeglang, Khusuk Salat Berjemaah

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa: Aliran Hakekok Menyimpang

Ia mengaku saat itu dibutakan hal yang di luar akal sehat manusia dan terjerumus ke dalam ajaran yang salah.

Pimpinan aliran Hakekok Balakasuta, Aryani bersama belasan pengikutnya meneken surat perjanjian dan mengucapkan dua kalimat syahadat di depan Forkopimda serta Muspika Cigeulis di kantor Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (25/3/2021).
Pimpinan aliran Hakekok Balakasuta, Aryani bersama belasan pengikutnya meneken surat perjanjian dan mengucapkan dua kalimat syahadat di depan Forkopimda serta Muspika Cigeulis di kantor Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (25/3/2021). (Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)

Pria yang sebelumnya disebut Abah Arya itu pun mengaku senang diizinkan kembali ke rumahnya. Ditambah lagi kini ia mengaku sudah ada perubahan pada dirinya setelah menjalani bimbingan di Pondok Pesantren Roudlotul Ulum milik Abuya Muhtadi di Kecamatan Cidahu, Pandeglang.

"Saya tidak akan kembali lagi ke ajaran yang sesat. Yang kemarin itu saya benar-benar mengaku khilaf dan menyesal sekali," katanya.

Baca juga: FAKTA Aliran Hakekok Sudah Ada Sejak 1980, Eksis di Pandeglang 2018 dengan Nama Blokosuto

Dirinya pun bahkan saat ini mengaku sangat senang untuk belajar agama islam dan selalu terpanggil apabila mendengar suara adzan berkumandang.

Ia pun dapat kembali menjalani kegiatan seperti sebelumnya da sebagaimana warga lainnya setelah pulang ke rumah. Di antaranya kembali bertani di sawah.

"Harapan saya sekarang ini, saya ingin cepat-cepat kembali jadi petani untuk memacul sawah lagi," akunya.
 

Para pengikut Hakekok Balakasuta melaksanakan salat berjemaah di masjid yang terletak di belakang kantor Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis (25/3/2021).
Para pengikut Hakekok Balakasuta melaksanakan salat berjemaah di masjid yang terletak di belakang kantor Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis (25/3/2021). (TribunBanten.com/Marteen Ronaldo)

Diberitakan, petugas Polres Pandeglang mengamankan 16 orang dari sebuah perkampungan di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang pada Kamis kemarin, karena diduga mengikuti aliran sesat bernama Hakekok, pada 11 Maret 2021.

Mereka yang diamankan lima perempuan dewasa, delapan laki-laki, dan tiga anak-anak.

Pimpinan kelompok Hakekok bernama Abah Arya (52) dan 15 pengikutnya dijemput polisi di rumah masing-masing setelah adanya laporan keresahan warga tentang adanya ritual mandi bareng antara laki-laki dan perempuan hingga anak-anak tanpa busana dari kelompok tersebut.  

Ritual mandi bareng tersebut dilakukan kelompok aliran Hakekok di sebuah tempat penampungan air area kebun sawit milik PT Globallindo Agro Lestari (GAL).

Video ritual mandi bareng kelompok aliran Hakekok itu pun beredar di masyarakat.

Baca juga: Pemimpin Aliran Hakekok Kembali Gelar Ritual, Abah A Diduga Ajak Pengikut yang Sudah Taubat

Polisi menemukan barang bukti berupa keris, kemenyan hingga alat kontrasepsi ditemukan di rumah pimpinan aliran Hakekok Abah Arya dan pengikutnya.

Riky mengatakan pihaknya masih melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 16 orang kelompok Hakekok ini serta mendalami temuan barang bukti alat kontrasepsi tersebut.

Dari belasan orang yang diamankan itu ada beberapa yang berstatus telah menikah.

MUI: Aliran Hakekok Menyimpang

MUI Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan fatwa terkait aliran Hakekok Balakasuta yang menjalankan ritual mandi bareng untuk menghapus dosa.

Difatwakan bahwa aliran Hakekok bertentangan dengan ajaran Islam.

"Hasilnya sudah keluar dan ini sangat bertentangan dengan ajaran islam yang apabila dirunut dari unsur akidah dan syariat islam sudah salah," kata Ketua MUI Kabupaten Pandeglang Ketua MUI Kabupaten Pandeglang Tubagus Hamdi Maani dalam keterangan tertulis ke wartawan, Selasa (16/3/2021).

Menurut Hamdi, perbuatan yang dilakukan sekelompok pengikut aliran Hakekok dapat dimaafkan dan perlu dilakukan pembinaan kegaamaan.

Disampaikan, sebanyak 16 orang pengikut aliran Hakekok sudah bersedia bertobat kembali ke jalan yang benar dan mengikuti pembinaan di pondok pesantren.

Kini, MUI Kabupaten Pandeglang bersama lembaga terkait tengah mempersiapkan agar kelompok tersebut dapat kembali ke mayarakat tempat asal mereka.

Namun, mereka harus membuat pernyataan sudah kembali ke ajaran agama dan syariat Islam sebelum dikembalikan ke tengah masyarakat.

"Setelah mereka dibina, nanti akan membuat surat pernyataan secara tertulis bahwa mereka sudah mengakui perbuatan itu tidak benar dan mau kembali ke jalan yang lurus," terangnya.

Proses Hukum Dihentikan

Tim Bakor Pakem Kabupaten Pandeglang, Kadinsos Pandeglang, Kapolres Pandeglang, Dandim 06/01 Pandeglang dan Ketua MUI Pandeglang menggelar rapat koordinasi terkait adanya aliran Balaka Suta dari aliran Hakekok, pada Sabtu (13/3/2021). (istimewa)
Polres Pandeglang menghentikan proses hukum aliran Hakekok Balakasuta pimpinan Abah Arya (52) meski Fatwa MUI Pandeglang menyatakan paham itu menyimpang dan sesat.

"Untuk mereka tidak dilanjutkan proses hukum," ujar Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Hamam Wahyudi, 16 Maret 2021.

Hamam mengatakan fatwa MUI sudah menjelaskan tentang kegiatan kelompok aliran Hakekok Balakasuta itu.

Keputusan proses hukum pimpinan dan pengikut Hakekok tidak dilanjutkan diambil dari hasil rapat koordinasi Bakorpakem Kabupaten Pandeglang.

"Terhadap 16 orang dilakukan proses pembinaan kerohanian oleh salah satu pondok pesantren berdasarkan rekomendasi bakorpakem," kata Hamam. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved