Bapenda Pandeglang Pastikan Tarif Pajak PBB-P2 Tak Naik hingga 2026
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, memastikan tahun 2025-2026 tidak ada kenaikan tarif Pajak PBB-P2
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, memastikan tahun 2025-2026 tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani mengatakan, aturan kenaikan tarif PBB-P2 baru dapat dilakukan paling cepat tiga tahun setelah peraturan daerah (Perda) itu disahkan.
"Tarif PBB-P2 di Pandeglang masih tetap 0,3 persen sampai 2026. Evaluasi kemungkinan baru dilakukan pada 2027," katanya, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Tolak Amnesti untuk Noel Ebenezer, Anggota DPR Hasbiallah Ilyas : Kasus Ini Mencoreng Muka Presiden
Ia menjelaskan, meski tarif tidak mengalami perubahan, namun Bapenda akan melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), terutama di kawasan strategis seperti sekitar akses jalan tol maupun pusat kota.
"Sebagai contoh, di SPPT untuk kawasan perkotaan, NJOP masih tercatat Rp250 ribu per meter, padahal harga transaksi sebenarnya sudah mencapai Rp5 juta per meter. Artinya, yang akan disesuaikan adalah NJOP, bukan tarifnya," jelasnya.
"Dan penyesuaian NJOP dilakukan melalui pemetaan ulang, agar lebih adil dan mencerminkan harga pasar," sambungnya.
Ia mengungkapkan, potensi penerimaan PBB-P2 di Pandeglang dapat mencapai Rp43 miliar hingga Rp45 miliar per tahun.
Namun, angka tersebut belum dapat terealisasi secara maksimal, dikarenakan NJOP saat ini dinilai masih terlalu rendah.
"Contoh di wilayah Cibitung atau Cimanggu, NJOP masih tercatat Rp10 ribu sampai Rp30 ribu per meter, sedangkan harga transaksi sudah berada di kisaran Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per meter. Karena itu, memang perlu dilakukan penyesuaian," ujarnya.
Selain itu kata dia, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga tengah menyiapkan kebijakan stimulus pajak bagi investor yang ingin menanamkan modal di daerah.
Stimulus dapat berupa pengurangan pajak sebelum usaha berjalan atau sebelum memperoleh keuntungan.
"Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu minimal 70 hingga 75 persen tenaga kerja yang digunakan harus berasal dari Pandeglang, khususnya lulusan SMA/SMK. Untuk tenaga ahli tetap diperbolehkan dari luar daerah," katanya.
| Respons Kadis Pariwisata Pandeglang Soal Pulau Umang Disegel KKP, Buntut Viral Bakal Dijual Rp65 M |
|
|---|
| Viral ASN Pandeglang Live TikTok, Anggota DPRD Miftahul Farid: ASN Bukan Influencer |
|
|---|
| KKP Segel Pulau Umang di Pandeglang Banten, Buntut Viral Dijual Rp65 Miliar Atas Nama Pribadi |
|
|---|
| Dituding Sering Live TikTok saat Jam Kerja, Sekdis Dukcapil Pandeglang : Saya Sudah Bebas Tugas |
|
|---|
| BKPSDM Pandeglang Bakal Panggil ASN Viral Live TikTok, Sekdis Dukcapil Ikut Terseret |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Badan-Pendapatan-Daerah-Bapenda-Kabupaten-Pandeglang.jpg)