Kemendikbud Luncurkan KIP Kuliah Merdeka Episode 9, Akses Masyarakat Kurang Mampu Tempuh Pendidikan
Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kesembilan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kesembilan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.
Merdeka Belajar merupakan upaya meningkatkan akses masyarakat tak mampu pada pendidikan tinggi,
Beasiswa yang diberikan melalui KIP Kuliah bertujuan untuk yang lebih merata dan berkualitas.
Sehingga, visi Presiden Joko Widodo terkait SDM unggul Indonesia dapat segera terwujud.
“Ini jadi kebijakan yang akan mewujudkan bukan hanya keadilan sosial. Namun, mobilitas sosial yang lebih tinggi sehingga anak yang berprestasi tapi kurang mampu bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya" ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Selamat! 7 Mahasiswa Unsera Lolos Kampus Mengajar Kemendikbud, Mengabdi 3 Bulan di Lokasi Terpencil
Baca juga: Kemendikbud Buka Program Kampus Mengajar untuk Mahasiswa, Dapat Uang Saku Rp 700 Ribu Per Bulan
Nadiem mengungkapkan KIP Kuliah Merdeka adalah wujud komitmen Kemendikbud dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang merata, berkualitas, dan berkesinambungan.
Pendidikan tinggi berpotensi memberikan dampak positif tercepat dalam pembangunan SDM unggul sesuai visi Presiden Joko Widodo.
“Karena itu, kami di Kemendikbud meningkatkan besaran bantuan biaya pendidikan atau uang kuliah dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya. Dengan demikian, kami berharap KIP Kuliah semakin memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya,” kata Nadiem.
Kemendikbud membuat terobosan mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.
Menurut Nadiem, perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021.
Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp1,3 triliun pada 2020, menjadi sebesar Rp 2,5 triliun.
KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud. Biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing.
"Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal 12 juta rupiah. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal 4 juta rupiah. Dan prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal 2,4 juta rupiah," jelas Nadiem.
Kemudian, berbeda dengan skema pada tahun sebelumnya, kini biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah.
Indeks ini disesuaikan dengan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susesnas) tahun 2019.