Kemendagri Luncurkan Aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota Se-Banten, Apa Itu?
Ia mengatakan dengan aplikasi e-Perda ini, masyarakat diberikan ruang untuk melakukan review terhadap konten dan proses pembentukan produk peraturan
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) meluncurkan melaunching aplikasi e-Perda se-Provinsi Banten.
Peluncuran dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, curug, Kota Serang, Banten, Selasa (30/3/2021).
Gubernur Banten Wahidin Halim menyambut baik adanya aplikasi e-Perda ini. Dia berharap aplikasi ini dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.
"Baru saja kita launching aplikasi e-perda ini, supaya masyarakat mengetahui serta semoga bisa dirasakan oleh masyarakat Banten, khususnya dan umumnya untuk masyarakat Indonesia," ujar Wahidin usai peluncuran aplikasi e-Perda.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah.
Baca juga: SAH! Banten Punya Perda Penanggulangan Covid-19, Warga Melanggar Prokes Bisa Didenda Rp 300 Ribu
Baca juga: Pemprov Banten-Bank Indonesia Bentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Banten
Aplikasi e-Perda ini merupakan layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.
"E-perda merupakan instrumen yang di pakai oleh pemerintah, agar publik mengetahui sehingga proses penyusunan perda antara pemerintah pusat beserta jajaran berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel," kata Akmal.
Ia mengatakan dengan aplikasi e-Perda ini, masyarakat diberikan ruang untuk melakukan review terhadap konten dan proses pembentukan produk peraturan daerah.
"Kemudian juga memberikan peluang kepada media, untuk melihat konten tentang regulasi perda, baik provinsi maupun kabupaten/kota," terangnya.
Menurutnya, aplikasi e-Perda ini disiapkan dan diikuti oleh Kepala Biro Hukum provinsi dan Kabag hukum kabupaten/kota se-Indonesia.
Ia menambahkan, Provinsi Banten menjadi salah satu pilot project penerapan e-Perda dalam proses fasilitasi pembentukan perda kabuapten/kota dan peraturan bupati maupun walikota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/launching-aplikasi-e-perda-se-provinsi-banten-2.jpg)