Perampok Bersenjata Api Gondol Rp300 Juta Saat Petugas akan Isi ATM Kantor BRI Rajeg Tangerang

Selain membawa kabur uang ratusan juta rupiah, pelaku juga menembak satu orang petugas pengawal.

Editor: Abdul Qodir
Dok. Polresta Tangerang
Polresta Tangerang melaksanakan olah tempat kejadian perkara dua maling misterius yang mencuri uang Rp 300 juta saat hendak dimasukkan petugas vendor ke ATM di Bank BRI Unit Kukun, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/3/2021) siang. Dua pelaku sempat menembak salah satu petugas pembawa uang pada Selasa dini hari WIB. 

Komplotan Perampok Bersenjata Api Kerap Terjadi di Tangerang

Komplotan rampok mini market beraksi di Kampung Pasir Kalong, Desa Cibadak, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (8/11/2019).

Menggunakan senjata api yang diduga mainan, komplotan dua orang itu masuk ke sebuah mini market 24 jam dan mengancam karyawan.

 
Tanpa disadari, aksi komplotan itu terekam closed circuit television (CCTV).

Pelaku yang belakangan diketahui berinisial MY (27) dan S (27), langsung meminta karyawan mini market menunjukkan letak brankas penyimpanan uang sambil mengancam akan melepaskan timah panas jika tidak dituruti.

Merasa terancam, MY dan S diantar ke lokasi penyimpanan brankas.

Baca juga: Viral Rumah Mewah Dibongkar Setelah Disewakan, Ternyata Pelakunya Tukang Bangunan

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Sebelum Dijarah, Penuh Perabotan Mewah, Ada Lampu Kristal 3 Tingkat

Mereka menggasak uang sebesar Rp 39 juta dari brankas itu dan kabur menggunakan sepeda motornya.

Dari keterangan karyawan dan rekaman CCTV, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan.

S berhasil diamankan di bilangan Pinang, Kota Tangerang. Sedangkan MY harus dikejar hingga ke Surabaya, Jawa Timur.

Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat penangkapan, MY berusaha melawan.

"MY terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kaki lanran memcoba melaean dan melarikan diri saat akan ditangkap," ujar Ade dalam keterangan resminya, Selasa (12/11/2019).

Setelah digali keterangannya, Ade mengatakan, MY dan S sudah melancarkan aksinya sebanyak dua kali. Lokasi mini market lainnya berada di bilangan Kosambi, Tangerang.

"Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi ini sebanyak dua kali di Cikupa dan Kosambi," ujarnya.

Sampai saat ini aparat masih mencari senjata api yang diduga mainan itu sebagai barang bukti. 

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved