Puasa Ramadan 1442 H, Warga Kota Tangerang Diminta Beraktivitas di Rumah Saja

Warga Kota Tangerang diminta berada di rumah saja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah. Hal ini mengingat bulan puasa tahun ini di masa pandemi Covid

Editor: Glery Lazuardi
Dok Tribun Jateng
ilustrasi suasana Ramadan 

TRIBUNBANTEN.COM - Warga Kota Tangerang diminta untuk berada di rumah saja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Hal ini mengingat bulan puasa tahun ini masih berada di dalam masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

"Kami imbau seluruh masyarakat sama-sama melaksanakan ibadah di bulan Ramadan dengan tertib," ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli, saat dihubungi, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Bom Bunuh Diri di Makassar Jelang Paskah & Ramadan, MUI Pandeglang: Jaga Toleransi Umat Beragama

Baca juga: Resep Aneka Terang Bulan Cocok Jadi Menu Buka Puasa Ramadan 2021, Bertabur Keju hingga Saus Jamur

Walaupun sejumlah tempat usaha sudah dibuka, namun, kata dia, ada baiknya beraktivitas di rumah untuk mencegah penularan virus.

"Paling tidak ada hal-hal yang kami batasi termasuk kegiatannya. Buka di rumah saja," kata dia.

Dia mengharapkan masyarakat Kota Tangerang mampu menerapkan protokol kesehatan selama bulan Ramadan mendatang.

Seperti menghindari kerumunan dan mematuhi batas waktu sebuah restoran atau kafe yang ditentukan.

"Kami berharap seluruh masyarakat sama-sama menjaga protokol kesehatan, dan tidak berkerumun melebihi batas waktu yang ditentukan," harap Ghufron.

Soal aturan yang akan diterapkan selama bulan Ramadan 2021, Satpol PP Kota Tangerang akan mengikuti arahan Pemerintah Kota Tangerang.

Sampai saat ini belum ada ketentuan jam operasional restoran di Kota Tangerang selama bulan suci Ramadan.

"Terkait pembatasan, kami mengikuti Perwal, kan itu peraturan juga dari Gubernur Banten dan kami tinggal menyesuaikan nanti," jelas Ghufron.

Satpol PP Kota Tangerang juga memperbolehkan pedagang untuk berjualan takjilsaat bulan suci Ramadan 2021 walau masih ada pandemi Covid-19.

Tidak seperti tahun sebelumnya, dimana pedagang di Kota Tangerang dilarang untuk berjualan takjil selama bulan suci Ramadan.

Baca juga: Bayar Rp 150.000 Makan Sepuasnya di Ultima Horison Ratu Serang, 101 Menu Buka Puasa Selama Ramadan

Baca juga: Resep Aneka Olahan Ayam Enak & Mudah Dibuat, Cocok Dihidangkan saat Sahur & Buka Puasa Ramadan 2021

Ghufron Falfeli menjelaskan, pihaknya tidak melarang pedagang berjualan takjil selama memperhatikan protokol kesehatan.

Mengenai skema dan pengawasannya, Satpol PP Kota Tangerang akan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved