Ini 8 Polsek di Banten yang Tak Bisa Lagi Melakukan Proses Penyidikan, Berdasarkan Kebijakan Kapolri

Di wilayah Banten terdapat delapan polsek di empat polres/polresta yang tidak lagi melakukan upaya penyidikan.

TRIBUNNEWS.COM/SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Selain dilantik sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo juga dinaikkan pangkatnya dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi. 

Polsek hanya menerima maksimal 10 laporan polisi per tahun

Waktu tempuh dari polsek ke polres maksimal satu jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).

Kawasan Pelabuhan Merak

Polsek hanya menerima maksimal 10 laporan polisi per tahun

Waktu tempuh dari polsek ke polres maksimal satu jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).

3. Lebak

Sobang

Polsek hanya menerima maksimal 10 laporan polisi per tahun

Waktu tempuh dari polsek ke polres maksimal satu jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).

Muncang

Polsek hanya menerima maksimal 10 laporan polisi per tahun

Waktu tempuh dari polsek ke polres maksimal satu jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).

Leuwidamar

Polsek hanya menerima maksimal 10 laporan polisi per tahun

Waktu tempuh dari Polsek ke Polres maksimal satu jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved