Ini 8 Polsek di Banten yang Tak Bisa Lagi Melakukan Proses Penyidikan, Berdasarkan Kebijakan Kapolri
Di wilayah Banten terdapat delapan polsek di empat polres/polresta yang tidak lagi melakukan upaya penyidikan.
4. Pandeglang
Angsana
Polsek hanya menerima maksimal 10 laporan polisi per tahun
Waktu tempuh dari Polsek ke Polres maksimal satu jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).
Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.
Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Baca juga: Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Ingin Polsek Tidak Melakukan Penyidikan, Ini Penjelasan Kompolnas
Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebur, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.
Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.