Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Satgas Covid-19: Langgar Aturan Bakal Kena Sanksi
Pemerintah membuat kebijakan melarang mudik lebaran bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini hanya dapat dirayakan di rumah masing-masing.
Hal ini, karena pemerintah membuat kebijakan melarang mudik lebaran bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Tanggapi Larangan Mudik, Gubernur Banten Wahidin Halim: Udah di Banten Aja, Jangan Mudik
Baca juga: Dishub Kabupaten Serang Masih Tunggu Aturan Main Larangan Mudik 2021
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan itu untuk mencegah terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang selalu terjadi pasca libur panjang.
"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, kata Wiku, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir.
Sehingga diharapkan dengan adanya pelarangan mudik lebaran dapat semakin mencegah transmisi virus Covid-19 dari orang per orang.
"Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Terlebih mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi," kata Wiku.
Wiku mengatakan bahwa larangan mudik diambil pemerintah untuk kebaikan bersama.
Ia meminta masyarakat untuk mentaati keputusan tersebut agar Indonesia bisa segera terbebas dari Pandemi Covid-19.
"Sehingga kelak masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya," pungkas Wiku
Sanksi Bagi Pelanggar
Pemerintah bakal membuat sanksi bagi masyarakat yang nekat pulang kampung di Hari Raya Idul Fitri 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan saat ini sanksi bagi pelanggara larangan mudik sedang disusun dan akan diserahkan ke pemerintah daerah sebagai pihak yang menerapkan sanksi.
Wiku menjelaskan, keputusan larangan mudik Lebaran 2021 diambil setelah pemerintah mempertimbangkan semua faktor risiko jangka panjang dalam penanganan pandemi Covid-19.
Salah satunya evaluasi libur panjang di tahun lalu, yang kerap menimbulkan lonjakan kasus baru Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-mudik-lebaran-2.jpg)