Waspada! Jelang Ramadan, Dinkes Kabupaten Tangerang Temukan Makanan Mengandung Formalin Dijual Bebas
Petugas gabungan menemukan jajanan pasar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
TRIBUNBANTEN.COM - Petugas gabungan menemukan jajanan pasar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
Temuan itu didapat setelah Tim Pengawasan Obat dan Makanan dan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan.
Upaya pengawasan dilakukan untuk memastikan keamanan obat dan makanan yang beredar di Kabupaten Tangerang, Banten.
Upaya pengawasan dilakukan di Kecamatan Pasar Kemis yaitu pasar tradisional Kutabumi, dan pasar ritel Modern Citi Plaza.
"Kami melakukan intensifikasi pengawasan peredaran obat dan makanan di Kami melakukan sampling dan pengujian pangan serta pengawasan sarana kefarmasian,” kata Desi Tirtawati, Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Hoaks Bahaya BPA Galon Guna Ulang, Politisi PKS Tegaskan Aturan BPOM Jadi Acuan
Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Uji Klinis Aman, BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac
Upaya pengawasan itu dilakukan menjelang pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Pihaknya mengambil 21 sampel bahan makanan yang diambil dari pasar tradisional dan ritel.
Lalu, pihaknya menguji lab cepat Tim Dinas Kesehatan dan Loka POM Kabupaten Tangerang.
Hasilnya 19 sampel memenuhi syarat (MS) untuk parameter uji formalin, rhodamin dan borax, dan ada dua sample positif rhodamin dan formalin, yakni kerupuk padang dan mie kuning basah.
“Saat sidak, kami menemukan makanan mengandung pewarna sintesis rodhamin pada kerupuk padang, dan formalin pada mie kuning basah," ucapnya.
Desi menjelaskan, hasil dari uji cepat makanan ini nantinya akan ditindak lanjuti ke dinas atau instansi terkait dalam hal ini PD Pasar.
Sehingga nantinya makanan yang mengandung bahan berbahaya agar dapat ditarik dari pasaran.
Baca juga: Selama Satu Bulan Terakhir, BPOM Berhasil Menyita Rp 10 Miliar kosmetik Ilegal dari China dan Korea
Baca juga: Lakukan Sidak, BPOM Temukan Siomay Berformalin Dijual di Mal, Berbahaya Jika Dimakan
Menurut dia, para pedagang harus diberi pemahaman, serta dinas atau instansi terkait harus menyosialisasikan kepada masyarakat luas.
"Agar mereka mengetahui mana makanan yang mengandung bahan berbahaya dan tidak,” kata Desi.
Kemudian untuk sarana pelayanan kefarmasian atau apotek untuk persyaratan perizinan sudah terpenuhi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-makanan-mengandung-formalin.jpg)