Lakukan Sidak, BPOM Temukan Siomay Berformalin Dijual di Mal, Berbahaya Jika Dimakan

Badan Pengawas Obat dan Makanan - BPOM DKI Jakarta masih menemukan makanan mengandung formalin di Jakarta.

Editor: Glery Lazuardi
Wartakotalive/Desy Selviany
Sidak BPOM DKI Jakarta temukan siomay berformalin di Hypermart Lippo Mall Puri Kembangan, Kamis (17/12/2020) 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA BARAT - Sidak BPOM di Hypermart Puri Mall temukan siomay formarlin.

Badan Pengawas Obat dan Makanan - BPOM DKI Jakarta masih menemukan makanan mengandung formalin di Jakarta.

Makanan mengandung formalin itu terdapat pada tahu siomay di salah satu tenant mall di Kembangan, Jakarta Barat.

Temuan itu didapat saat BPOM DKI Jakarta lakukan sidak di Hypermart Lippo Mall Puri Kembangan, Jakarta Barat Kamis (17/12/2020).

Selain sidak produk yang dijual retail, BPOM DKI Jakarta juga melakukan sidak di tenant-tenant makanan siap saji di luar Hypermart.

Baca juga: Ibu Wajib Tahu! Kesehatan Pencernaan dan Otak Anak Penentu Masa Depan

Pihak BPOM mengambil 30 sampel untuk diuji kandungan dari makanan tersebut.

"Hasilnya satu tahu siomay yang dijual salah satu tenant mengandung formalin," ujar Kepala Balai Besar POM di Jakarta Safriansyah dalam sidak tersebut.

Safriansyah memastikan bahwa hanya tahu dalam siomay tersebut yang mengandung formalin.

Sementara siomay yang dijual dalam tenant itu termasuk aman.

Maka dari itu pihaknya sudah memeriksa penjual dan mengamankan tahu siomay yang dijual oleh tenant tersebut.

Berdasarkan keterangan penjual, tahu itu didapat dari Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Baca juga: Dinas Kesehatan Ungkap Munculnya Klaster Pilkada di Banten, Didominasi Petugas KPPS dan Warga

Sehingga pihak BPOM DKI berencana akan memeriksa produsen dari pembuat tahu tersebut.

"Agar sidak tidak berhenti sampai disini saja tapi terpenting sumber dari pembuatannya. Karena disini penjual sudah tahu bahwa makanan itu tidak aman tapi di tenant lainkan belum mengetahui," ungkap Safriyansyah.

Sehingga menurut Safriyansyah perlu ada pembinaan terhadap produsen tahu itu agar tidak menjual tahu formalin ke tenant lain.

Selain itu pihaknya juga sudah meminta penjual siomay agar menandatangani surat perjanjian agar tidak menjual kembali produk tahu tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved