Pelanggaran Hari Pertama ETLE di Banten, Mulai Marka Jalan Sampai Berkendara Sambil Teleponan
Dan dari pantauan di monitor RTMC Polda Banten, banyak pelanggaran lalu lintas terjadi di tiga titik tersebut.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pelanggaran lalu lintas masih tetap terjadi pada hari pertama pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang atau tilang elektronik di Banten pada Kamis (1/4/2021) hari ini.
Padahal, Ditlantas Polda Banten telah melakukan sosialisasi pemberlakuan tilang eletronik mulai 1 sampai 31 Maret 2021.
"Sejak pukul 00.00 WIB sudah dimulai dan hingga pukul 14.00 WIB ini banyak yang melanggar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (1/4/2021).
Ada tiga titik yang menjadi lokasi pemberlakuan tilang elektronik di wilayah hukum Polda Banten, yakni Simpang lampu merah Ciceri, Simpang lampu merah Sumurpecung dan Simpang lampu merah Pisang Mas.
Ketiga titik tersebut berada di ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang.

Dan dari pantauan di monitor RTMC Polda Banten, banyak pelanggaran lalu lintas terjadi di tiga titik tersebut.
"Hampir semua titik sama, tapi saat ini yang lebih banyak melanggar di lampu merah pisang Mas dan lampu merah Ciceri," jelasnya.
Baca juga: BESOK, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Banten, Polda Banten: Kami Akan Pantau 24 Jam
Baca juga: Tilang Elektronik di Banten Mulai 1 April 2021, Pengguna Jalan: Buat Disiplin Berlalu Lintas
Jenis pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, pengendara mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan (safety belt) dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
"Sementara ini jenis pelanggarannya ada yang tidak mengenakan safety belt, mengoperasikan HP sambil mengendara, tidak menggunakan helm dan berhenti di marka jalan," ujarnya.
Hamdani menerangkan karena tilang elektronik sudah berlaku, maka para pelanggar tersebut telah masuk dalam data penindakan penilangan.
Selanjutnya, Ditlantas Polda Banten akan mengirimkan surat pemberitahuan penilangan ke alamat pelanggar sesuai data STNK melalui pos.
"Insya Allah sore ini atau besok, kami akan layangkan suratnya kepada pengendara yang melanggar," ujarnya.

Pantaun TribunBanten.com, lalu lintas kendaraan terpantau padat di simpang lampu merah Pisang Mas pada pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Cermati Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Atau ETLE di Serang, Bisa Ambil Kembalian di Bank BRI
Sejumlah pengendara sepeda motor tampak melihat ke arah kamera pengawas CCTV tilang eletronik begitu lampu merah menyala.
Sebagian pengendara memilih memundurkan kendaraannya begitu melewati marka pembatas jalan lampu merah.
Namun, ada juga pengendara sepeda motor yang tetap berhenti di marka pembatas jalan.
Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di 12 Provinsi, Termasuk di Banten

Tilang elektronik atau ETLE mulai diterapkan di 12 wilayah hukum polda di Indonesia secara serentak mulai 1 April 2021.
12 polda yang memberlakukan tilang elektronik adalah Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DIY, Polda Jawa Timur, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat dan Polda Lampung.
Melalui kamera pengawas CCTV yang berada di persimpangan lampu merah, polantas akan memantau selama 24 jam terhadap pelanggaran lalu lintas.
Di Banten, ada tiga titik yang menjadi lokasi penerapan tilang elektronik, yakni di Simpang lampu merah Ciceri, Simpang lampu merah Sumurpecung dan Simpang lampu merah Pisang Mas. Ketiganya berada di Kota Serang.
10 Jenis Pelanggaran Sasaran Tilang Elektronik
Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penerapan tilang elektronik di Banten.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target penerapan tilang elektronik di Banten:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor