News

Pelayanan GeNose C19 di Empat Bandara Sudah Dimulai Hari Ini 1 April 2021, Ini Daftarnya

Mulai hari ini layanan tes Covid-19 dengan GeNose C19 sudah diberlakukan di sejumlah bandara di Indonesia.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa via Tribunnews
Layanan GeNose C19 

TRIBUNBANTEN.COM - Mulai hari ini layanan tes Covid-19 dengan GeNose C19 sudah diberlakukan di sejumlah bandara di Indonesia.

Melansir Warta Kota, Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan pengunaan alat deteksi Covid-19, GeNose C19 di moda transportasi udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, maka transportasi udara untuk perjalanan domestik akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai alat deteksi dini untuk pengecekan penumpang negatif Covid 19. 

"Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif  persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang, namun saat ini akan dimulai di empat bandar udara," tutur Novie, Kamis (1/4/2021).

Keempat bandara yang akan menerapkan alat GeNose C19 secara bertahap ialah :

Baca juga: Layanan Tes GeNose C19 Diterapkan di Bandara Mulai Hari Ini, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca juga: DPR RI Usulkan Alat Tes Covid-19 GeNose Disediakan Jika Nanti Sekolah Tatap Muka Dibuka

1. Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

2. Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

3. Bandara Internasional Yogyakarta.

4. Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Meski masih terbatas, penggunaan GeNose C19 berlaku mulai Kamis, 1 April 2021. 

"Akan dimulai sejak 1 April 2021, meskipun akan terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam  pelaksanaannya dan penumpang juga dapat menggunakan RT-PCR dan Rapid Test Antigen," terang Novie.

Penumpang yang akan melakukan perjalanan via transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau pun hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.  

Sementara untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, penumpang diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal  1x24 jam, sebelum keberangkatan. 

Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), serta penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.

Baca juga: Sempat Heboh Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Ternyata Budidaya Lobster Potensi Raup Untung, Ini Buktinya

Baca juga: Kesamaan Surat Wasiat Pelaku Penyerangan Mabes Polri dan Gereja Makassar, Ini 3 Pesan Utamanya

Kemenhub akan terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara, tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam, kecuali untuk kepentingan medis. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved