Seorang Siswi SMA Dirudapaksa 10 Orang di Rumah Kosong, 9 Tersangka Berhasil Diciduk

Korban awalnya dibawa oleh seorang pelaku kepada pelaku lain untuk menebus utang Rp 300 ribu.

Editor: Renald
Net
Ilustrasi perkosaan - Korban awalnya dibawa oleh seorang pelaku kepada pelaku lain untuk menebus utang Rp 300 ribu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang siswi SMA di Langsa, Provinsi Aceh dirudapaksa 10 pria.

Korban awalnya dibawa oleh seorang pelaku kepada pelaku lain untuk menebus utang Rp 300 ribu.

"Pelecehan seksual pencabulan anak di bawah umur ini terjadi dikarenakan tersangka MRA memiliki utang terhadap tersangka MS," jelas Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH.

Baca juga: Aksi Terduga Teroris ZA: Lone Wolf Saat Serang Mabes Polri, Tinggalkan Surat Wasiat untuk Keluarga

Kapolres Langsa menambahkan, tersangka MRA tidak sanggup membayar utang itu kepada MS.

Sehingga mereka sepakat sebagai gantinya MRA akan membawakan perempuan kepada tersangka MS.

"Tersangka MRA meminta dia akan membawakan perempuan sebagai ganti utangnya kepada MS. Inilah awal tindak pidana pencabulan itu terjadi," sebut Kapolres.

Sebelum dicabuli, korban kasus pencabulan berstatus siswi kelas 2 SMA dibawa salah seorang pelaku berinisial MRA ke sebuah rumah kosong di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.

"Tersangka MRA membawa korban ke sebuah rumah kosong, yang mana di rumah itu sudah ada tersangka MS dan tersangka BK," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH.

Tidak lama setelah itu, tambah Kapolres, datang 7 tersangka lainnya yaitu MRE, MVP, MOS, MKA, NS, MH, dan MNH.

Di rumah kosong itulah pada tanggal 16 Maret sekitar pukul 20.30 WIB, korban dicabuli secara bergilir oleh 10 tersangka tersebut.

Baca juga: Fakta Raffi Ahmad Akuisisi Cilegon United, Berubah Nama hingga Pindah Home Base ke PIK Jakarta

Seperti dilaporkan sebelumnya, Polres Langsa berhasil meringkus 9 orang dari 10 orang tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, dan Kanit PPA, Aiptu Hariadi mengatakan, 9 orang tersangka kini sudah diamankan di Mapolres setempat.

"Kesembilan pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dan 2 orang di antaranya menyerahkan diri," ujar Kapolres saat merilis kasus itu di halaman Mapolres Langsa, Rabu (31/3/2021).

Menurut AKBP Agung, tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah kosong di salah satu gampong kawasan Kecamatan Langsa Kota.

Pencabulan ini diduga dilakukan 10 orang pelaku, di mana 4 orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, dan 6 orang lainnya sudah dewasa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved