Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa pada 12 April 2021, Ini Tiga Tuntutan Utama
Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa menjelang Ramadan 1442 Hijriah atau 2021. Rencananya, aksi buruh itu digelar di 20 provinsi pada 12 April
TRIBUNBANTEN.COM - Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa menjelang Ramadan 1442 Hijriah atau 2021.
Rencananya, aksi buruh itu digelar di 20 provinsi pada Senin (12/4/2021).
Baca juga: THR 2021, Dinaskertrans Kabupaten Serang: Itu Hak Pekerja, Bagaimana Mekanisme Pemberian?
Baca juga: Puasa Sebentar Lagi, Perusahaan Belum Lunasi THR 2020, Bagaimana Nasibnya? Ini Penjelasan Kemenaker
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksinya ada perwakilan yang akan datang ke MK sebagai simbol penolakan Omnibus Law.
"Dan di daerah ada perwakilan yang datang ke kantor Gubernur atau kantor Bupati Wali Kota di daerahnya masing-masing," ujarnya, dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
Adapun aksi ini akan berlangsung secara serentak di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Riau.
Kemudian, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorotntalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, NTB, hingga DKI Jakarta sebagai tingkat nasional dalam aksi kali ini.
Said mengatakan, aksi nanti akan diikuti puluhan ribu buruh yang berasal dari seribuan perusahaan.
Mereka di antaranya buruh dari industri banking, logistik, tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, percetakan, penerbitan, media, pariwisata, dan faramasi kesehatan.
Kemudian, industri kimia, energi, pertambangan, semen, elektronik, otomotif, baja, besi, mesin, hingga guru honorer.
Setidaknya ada tiga tuntutan yang wajib dipenuhi pemerintah dan pengusaha dalam aksi ini.
Pertama, mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Kedua, meminta pemerintah dan penguasaha tetap membayarkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.
Baca juga: Pekerja dan Buruh Diminta untuk Tidak Lakukan Perjalanan ke Luar Kota Mulai Besok Hingga Akhir Pekan
Baca juga: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Pesangon Penuh, Ini Penjelasan Pemerintah
"Dan yang ketiga memastikan pemerintah dan pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR tahun 2021 secara penuh dan tidak dicicil," ujar Said
Tulisan ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul Massa buruh bakal gelar aksi besar sebelum puasa, apa tuntutannya?
Tuntunan Ibadah Ramadan di Masa Pandemi, Muhammadiyah: Salat di Rumah, Itikaf Tak Dianjurkan |
![]() |
---|
Bolehkan Warga Ibadah Ramadan di Masjid, Pemkot Tangerang Bentuk Satgas Covid-19 |
![]() |
---|
Kementerian Kesehatan: Vaksinasi Covid-19 Boleh Diberikan Saat Bulan Ramadan, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Bacaan Niat & Tata Cara Qadha Puasa, Segera Bayar Utang Sebelum Bulan Ramadan |
![]() |
---|
Puasa Ramadan 1442 H, Warga Kota Tangerang Diminta Beraktivitas di Rumah Saja |
![]() |
---|