Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Pesangon Penuh, Ini Penjelasan Pemerintah
Telah terbit aturan baru pesangon buruh di regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Telah terbit aturan baru pesangon buruh di regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Aturan itu diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca juga: Jokowi Teken PP soal Formulasi Upah Minimum Buruh. Ini Sejumlah Poin Pentingnya
Baca juga: Buruh di Tangerang Mengadu ke Disnakertrans Banten, Mengaku Tak Dapat Upah Lembur dan Cuti Hamil
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK:
Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah
Sementara dalam Pasal 43 diatur, bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40, apabila perusahaan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon di Pasal 40.
Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan di Pasal 40 ayat (3).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/phk.jpg)