5 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku Mulai 6 hingga 17 Mei

Pemerintah melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Larangan mudik ini merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Ilustrasi mudik Lebaran 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Larangan mudik ini merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy mengatakan aktivitas mudik lebaran memang dapat menggerakkan roda ekonomi.

Namun, kata dia, mudik di tengah pandemi bisa meningkatkan kasus positif yang mulai melandai selama beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkot Tangsel Siapkan Posko Satgas Covid-19 hingga Tingkat RT/RW

Baca juga: Menhub Tegaskan Larangan Mudik Lebaran 2021 Sudah Final

Berikut poin-poin larangan Mudik Lebaran 2021:

1. Penetapan Tanggal

Pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 berlangsung 12 hari mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Meski melarang aktivitas mudik, pemerintah tetap memberlakukan 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama.

Pemerintah mengimbau agar warga tidak beraktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga menyebarkan penularan virus corona.

2. Larangan Bepergian

Selama periode larangan mudik berlaku, pemerintah mengimbau agar warga tidak bepergian keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan mendesak.

Bagi ASN atau pegawai dengan keperluan dinas dapat melakukan perjalanan dengan menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa.

Larangan mudik tahun ini berlaku untuk semua pihak.

Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved