5 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku Mulai 6 hingga 17 Mei

Pemerintah melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Larangan mudik ini merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Ilustrasi mudik Lebaran 

3. Kegiatan Keagamaan

Kegiatan keagamaan saat Ramadan dan Idul Fitri akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama, berkonsultasi lebih dulu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi keagamaan lainnya.

4. Penyaluran Bansos

Selama larangan mudik, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos pada awal Mei.

Khusus bansos untuk Jakarta akan diberikan pada minggu pertama atau minggu kedua bulan Mei

5 Pengawasan dan Penyekatan Perbatasan

Pemerintah akan melakukan pengawasan di lintas batas, secara teknis larangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI/Polri, bersama dengan Satgas Covid-19.

Polisi akan memutarbalikkan kendaraan yang melintas di beberapa titik perbatasan selama libur mudik Idulfitri 2021 mendatang. Setidaknya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Lampung hingga Bali.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved