Warga Tangerang Selatan Boleh Tarawih di Masjid, Kapasitas Tempat Ibadah 50 Persen

Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuat aturan pelaksanaan ibadah Ramadan 1442 H/2021 di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Amanda Putri Kirana
Masjid Ats-Tsauroh 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuat aturan pelaksanaan ibadah Ramadan 1442 H/2021 di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Aturan itu menyesuaikan Surat Edaran nomor 03 tahun 2021 Kementerian Agama tentang panduan ibadah Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah.

Masjid dan musala dapat menggelar salat tarawih dengan jumlah jemaah 50% dari kapasitas ruang.

Jemaah pun wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) termasuk mengenakan masker dan membawa alat ibadah masing-masing.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menindaklanjuti surat edaran Kemenag dan berencana menerbitkan surat edaran terkait kegiatan ibadah di Bulan Ramadan.

"Jadi kita nanti mungkin akan melakukan hal yang sama lah dengan pedoman dari Kementerian Agama," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie melalui sambungan telepon, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Melihat dari Dekat Makam Ki Buyut Santri di Kabupaten Serang

Baca juga: Rumah Makan di Cilegon Dilarang Buka di Siang Hari Selama Ramadan, Ini Sanksinya Bila Melanggar

Sebagai orang nomor dua di Tangsel, Benyamin ingin ibadah di Bulan Ramadan tidak membuat kasus Covid-19 meluas.

Ia mengarisbawahi pentingnya penerapan prokes yang harus ditaati pengelola masjid dan musala serta jemaahnya.

"Diperbolehkan, dengan catatan 50% dari kapasitas, jaga jarak dan tetap protokol kesehatan di terapkan," ujarnya.

Benyamin mengatakan, pihaknya akan melarang pelaksanaan salat tarawih di Masjid dan Musala jika lingkungan RT-nya masuk dalam zona merah.

Baca juga: Arab Saudi Akan Izinkan Umrah Mulai Awal Ramadan 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Menteri Pertanian Jamin Stok Daging Jelang Ramadan dan Idul Fitri Aman

Sementara itu, Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak menegaskan, setiap masjid dan musala membentuk Satgas Covid-19 masing-masing untuk memastikan penerapan prokes.

"Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama tarawih boleh. Asalkan tidak lebih dari 50 persen. Dibentuk panitia gugus tugas tingkat masjid, jemaah bawa sajadah sendiri, jaga jarak, lansia enggak boleh ke masjid."

"Ceramah agama enggak boleh lama, kultum hanya 15 menit. Nuzulul Qur'an dibolehkan, tapi enggak boleh lebih 50 persen," kata Rojak saat dikonfirmasi Selasa (6/4/2021).

Rojak mengatakan, alasan Kemenag membolehkan tarawih di luar rumah itu karena situasi pandemi Covid-19 mulai terkendali, tidak seperti tahun sebelumnya.

"Karena penyebaran covid sudah terkendali, menurun, tidak seperti tahun dulu. Jadi tetap kegiatan masyarakat hidup, ekonomi, pendidikan supaya move on," kata Rojak

Baca juga: Sambut Ramadan 1442 H/2021, Kementerian Agama Terbitkan 11 Panduan Ibadah di Tengah Pandemi Corona

Baca juga: 5 Menu Makanan & Minuman Ini Ampuh Mencegah Bau Mulut Saat Puasa Ramadan 2021, Termasuk Apel

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved