Curhat Penjual Tiket Bus 71 Tahun di Terminal Pondok Cabe Pasca-Larangan Mudik
FX Sadino (71), seorang penjual tiket bus AKAP di terminal tersebut hanya duduk terdiam sembari memandangi satu per satu orang yang mondar-mandir
TRIBUNBANTEN.COM, PONDOK CABE - Larangan mudik dari pemerintah mulai berdampak pada sektor usaha transportasi, seperti dialami para penjual tiket bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Rabu (7/4/2021) sore, FX Sadino (71), seorang penjual tiket bus AKAP di terminal tersebut hanya duduk terdiam sembari memandangi satu per satu orang yang mondar-mandir di Lantai 2 terminal.
Tak jarang Sadino bersama rekan sejawatnya menghampiri satu per satu calon penumpang yang tiba di Lantai 2 Terminal Pondok Cabe sekadar menawarkan tiket perjalanan luar kota yang dijual oleh Perusahaan otobus (PO) Gunung Mulya tempatnya bekerja.
Wajah tuanya itu semakin menampilkan semangat yang menyurut usai sejumlah orang enggan membeli tiket perjalanan busnya.
Ia mengaku kesulitan mendapat calon penumpang sudah dirasakan pihaknya sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Terminal Cimone di Tangerang Masih Tetap Beroperasi
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Menhub Budi Karya Prediksi 27 Juta Orang Tetap Pulang Kampung
Kesulitan itu semakin dirasakan pihaknya, usai Pemerintah Indonesia mengeluarkan pelarangan aktifitas mudik pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
"Pasti ya minim sekali, turunnya sekitar 85 persen biasanya penuh paling bawa 15 orang. Merosot banget (jumlah penumpang-red)," kata Sadino saat ditemui di lokasi, Pamulang, Kota Tangsel, Rabu (7/4/2021).
Sadino menjelaskan dari total perjalanan yang disediakan tempatnya bekerja, hanya mampu mengangkut 15 penumpang pada tiap perjalanannya.
Jumlah tersebut menurutnya tak dapat menutup operasional bus dengan jumlah kursi yang tersedia sebanyak 32 tempat duduk.
"Ada yang 32 (tempat duduk-red) ada yang 28, tergantung kelasnya," katanya.
Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini 7 April 2021, Bertambah Sebanyak 4.860 Total 1.547.376 Kasus
Baca juga: Update Covid-19: Tangerang Selatan Masuk Daftar 10 Daerah Zona Merah, Satu-satunya di Pulau Jawa
Ia pun berharap agar pemerintah pusat dapat mengkaji ulang terkait larangan mudik Ramadan dan Lebaran yang diterapakan sejak tahun 2020 hingga tahun ini.
"Ya sebenarnya kalau menurut secara pribadi ya tidak harus dilarang tapi protokol kesehatan yang harus ditertibkan, kalau menurut saya pribadi itulah," pungkasnya.
Larangan Mudik Berlaku untuk Seluruh Masyarakat Mulai 6-17 Mei 2021
Pemerintah meniadakan kegiatan mudik di libur Hari Lebaran 6 sampai 17 Mei 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/fx-sadino-71penjual-tiket-bus-angkutan-kota-antar-provinsi-akap-di-terminal-pondok-cabe.jpg)